Hukum dan Kriminal

KPK Periksa Ashraff Abu soal Dugaan TPPU Fadia Arafiq, Mobil BMW Ikut Disita

Pendalaman tersebut dilakukan melalui pemeriksaan Ashraff sebagai saksi pada Kamis. Penyidik KPK menggali informasi mengenai dugaan peran maupun keterlibatannya dalam praktik pencucian uang yang sedang diusut.

KPK Periksa Ashraff Abu soal Dugaan TPPU Fadia Arafiq, Mobil BMW Ikut Disita
Ashraff Abu (fraksigolkar.com)

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan keterlibatan Ashraff Abu, suami Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq yang juga merupakan anggota DPR RI, dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Pendalaman tersebut dilakukan melalui pemeriksaan Ashraff sebagai saksi pada Kamis. Penyidik KPK menggali informasi mengenai dugaan peran maupun keterlibatannya dalam praktik pencucian uang yang sedang diusut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan hal itu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam 29 Oktober 2026.

“AA didalami pengetahuannya oleh penyidik seputar peran ataupun keterlibatan yang bersangkutan terkait dengan dugaan praktik-praktik pencucian uang yang dilakukan di lingkungan Pemkab Pekalongan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam.

Sebelumnya, KPK juga menyita sebuah mobil listrik BMW setelah menggeledah rumah Ashraff Abu di Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat 23 Oktober 2026. Ashraff diketahui pernah menjabat sebagai Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya pada periode 2023–2024.

Penyidikan dugaan TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi yang menjerat Fadia Arafiq. Ia ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 3 Maret 2026.

Sehari setelah penangkapan, tepatnya 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa tenaga alih daya atau outsourcing serta pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan untuk Tahun Anggaran 2023–2026.

Dalam perkara tersebut, KPK menduga Fadia melakukan konflik kepentingan dengan mengarahkan sejumlah proyek pengadaan pemerintah kepada perusahaan milik keluarganya, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).

Dari kontrak pengadaan tersebut, Fadia dan keluarganya diduga menerima uang hingga Rp19 miliar. Jumlah itu terdiri atas Rp13,7 miliar yang disebut dinikmati Fadia bersama keluarganya, Rp2,3 miliar yang dibagikan kepada Direktur PT RNB sekaligus asisten rumah tangga (ART), Rul Bayatun, serta Rp3 miliar dari penarikan tunai yang belum dibagikan.

Perkembangan terbaru kasus ini diumumkan KPK pada 21 Oktober 2026. Lembaga antirasuah tersebut mulai mengembangkan penyidikan ke dugaan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan perkara di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK belum menetapkan tersangka baru. Pemeriksaan terhadap Ashraff Abu dan penyitaan kendaraan menjadi bagian dari langkah penyidik untuk menelusuri dugaan aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

KPK masih mendalami perkara tersebut guna mengungkap dugaan pencucian uang yang berkaitan dengan kasus korupsi pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. *

Berita Terkait