KPK Sebut Kerugian Negara Dalam Kasus Korupsi Cukai PT Djarum Capai Triliunan Rupiah
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan perkiraan tersebut saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 29 Oktober 2026 malam.
fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan dugaan korupsi terkait cukai PT Djarum yang melibatkan lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berpotensi merugikan negara hingga triliunan rupiah. Angka tersebut masih menjadi perhitungan awal dalam penyidikan yang tengah berjalan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan perkiraan tersebut saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 29 Oktober 2026 malam.
“Untuk hitungan awal di angka triliunan rupiah,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Terkait periode terjadinya dugaan tindak pidana tersebut, Budi menyebut KPK akan memberikan penjelasan lebih lanjut. Penyidik juga akan menelusuri perkara itu hingga beberapa tahun ke belakang.
Baca Juga
“Untuk tempusnya (waktu) nanti kami update ya. Namun, ini akan ditarik mundur untuk beberapa tahun ke belakang,” katanya.
Budi juga menegaskan bahwa penyidikan dugaan korupsi terkait PT Djarum yang ditangani KPK berbeda dengan perkara yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.
Menurut dia, perkara yang ditangani KPK berhubungan dengan persoalan cukai, sedangkan kasus di Kejaksaan Agung diduga berkaitan dengan pajak. Meski keduanya menyangkut penerimaan negara, objek perkaranya berbeda.
“Kami pastikan berbeda karena ini berkaitan dengan cukai, sedangkan yang kawan-kawan lakukan di Kejaksaan Agung ini dugaannya terkait dengan pajak. Ini dua hal yang berbeda, meskipun sama-sama pos penerimaan negara,” ujarnya.
Penyidikan ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Bea dan Cukai pada Februari 2026. Dalam penanganan perkara tersebut, lembaga antirasuah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.
Perkembangan berikutnya diumumkan pada 21 Juli 2026 melalui penerbitan dua surat perintah penyidikan (sprindik). Dari dua sprindik tersebut, satu penyidikan telah menetapkan tersangka, sedangkan sprindik lainnya bersifat umum dan belum menetapkan tersangka.
Baca Juga
Hingga 26 Agustus 2026, KPK telah menetapkan dan menahan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Mereka terdiri atas pejabat Bea Cukai dan pihak swasta, yakni:
1. Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal.
2. Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai Sisprian Subiaksono.
3. Kepala Seksi Penindakan II Bea Cukai Orlando Hamonangan.
4. Pemilik Blueray Cargo John Field.