Hukum dan Kriminal

Polisi Tetapkan 12 Tersangka yang Rencana Rusuh Saat Demo di Malang, Sita 4 Molotov

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setiyo Pambudi Sukarno menjelaskan, pengungkapan kasus bermula ketika Satgas Preventif Strike melakukan penyisiran dan pemantauan di sejumlah jalur yang mengarah ke lokasi demonstrasi.

Polisi Tetapkan 12 Tersangka yang Rencana Rusuh Saat Demo di Malang, Sita 4 Molotov
Ilustrasi tersangka

"Modus operandi para pelaku ini, yaitu para pelaku secara bersama-sama membuat dan membawa bom molotov yang direncanakan untuk digunakan memicu kerusuhan pada saat penyampaian aspirasi di depan Balai Kota Malang," ujar Kapolres Danang.

Selain empat botol yang diduga bom molotov, polisi turut menyita tiga botol minuman keras jenis arak, 12 gawai, serta sejumlah setel pakaian yang disebut milik para pelaku.

Polisi juga menyampaikan hasil pemeriksaan kesehatan dan tes urine terhadap 12 tersangka menunjukkan hasil positif THC dan Benzo. THC merupakan senyawa yang berkaitan dengan ganja, sedangkan Benzo merujuk pada golongan benzodiazepin.

"Kemudian, ketika diamankan, 12 tersangka ini dilakukan pemeriksaan, baik pemeriksaan kesehatan maupun dilakukan cek urine. Kedua belas orang tersebut setelah dilakukan pengecekan hasilnya positif THC dan Benzo," ucap Danang.

Sebelumnya, ratusan mahasiswa dan masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bangkit Bersatu menggelar demonstrasi di depan Balai Kota Malang pada Rabu, 28 Oktober 2026. Aksi tersebut digelar untuk memperingati dua tahun pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka meski hujan mengguyur lokasi.

Demonstrasi itu mengangkat tema 'Bakar Kekuasaan Prabowo-Gibran, Padamkan Api Karhutla'. Sebanyak 830 personel gabungan TNI dan Polri dikerahkan untuk mengamankan jalannya unjuk rasa.

Dalam aksi tersebut, massa menyuarakan sejumlah persoalan yang mereka nilai belum berhasil diselesaikan oleh pemerintah. *

Berita Terkait