Hukum dan Kriminal

Polisi Tetapkan 12 Tersangka yang Rencana Rusuh Saat Demo di Malang, Sita 4 Molotov

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setiyo Pambudi Sukarno menjelaskan, pengungkapan kasus bermula ketika Satgas Preventif Strike melakukan penyisiran dan pemantauan di sejumlah jalur yang mengarah ke lokasi demonstrasi.

Polisi Tetapkan 12 Tersangka yang Rencana Rusuh Saat Demo di Malang, Sita 4 Molotov
Ilustrasi tersangka

fin.co.id - Polresta Malang Kota menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan persiapan kerusuhan saat demonstrasi memperingati dua tahun pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Aksi tersebut berlangsung di depan Balai Kota Malang, Jawa Timur, pada Rabu, 28 Oktober 2026.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setiyo Pambudi Sukarno menjelaskan, pengungkapan kasus bermula ketika Satgas Preventif Strike melakukan penyisiran dan pemantauan di sejumlah jalur yang mengarah ke lokasi demonstrasi.

Langkah tersebut dilakukan untuk mengawasi pergerakan massa yang hendak menyampaikan aspirasi di depan Balai Kota Malang.

"Satgas Preventif Strike yang ditempatkan di titik-titik masuk area penyampaian aspirasi tersebut melakukan pemantauan dan penyekatan Di beberapa titik," kata Danang kepada wartawan di Mapolrestabes Malang, Kamis, 29 Oktober malam.

Dalam operasi itu, petugas menemukan 13 orang yang berjalan berkelompok di Jalan Untung Suropati menuju Balai Kota Malang. Setelah dihentikan dan diperiksa, polisi mengaku menemukan empat botol yang diduga bom molotov dari rombongan tersebut.

"Selanjutnya, oleh tim diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan, dengan hasil didapati ada dua orang di antara 13 orang tersebut membawa 4 botol bom molotov. Ada 4 botol kaca di dalamnya tercium bau aroma yang menyengat, dan di ujungnya terdapat sumbu," klaim pihaknya.

Seluruh orang yang diamankan kemudian dibawa ke Markas Polresta Malang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Selanjutnya, ke-13 orang tersebut dibawa ke Mako Polresta Malang Kota untuk dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan pemeriksaan secara lebih mendalam," katanya.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan 12 dari 13 orang yang diamankan sebagai tersangka. Mereka terdiri atas tiga orang yang diduga membuat dan membawa bom molotov serta sembilan orang yang disebut membantu proses pembuatannya.

Sementara itu, satu orang lainnya tidak ditetapkan sebagai tersangka dan berstatus saksi.

"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan didapatkan 3 orang sebagai pembuat dan pembawa bom molotov, 9 orang turut serta untuk membantu kelancaran pembuatan bom molotov tersebut, dan 1 orang ditetapkan sebagai saksi," ujar Danang.

Tiga tersangka yang disebut sebagai pembuat sekaligus pembawa bom molotov masing-masing berinisial FH (26), warga Kelurahan Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang; YWW (25), warga Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang; serta IR (23), warga Kelurahan Samaan, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

Adapun sembilan tersangka lainnya diduga terlibat dalam membantu pembuatan bom molotov. Mereka adalah DRA (24) dari Kecamatan Klojen; BSR (23) dari Kelurahan Oro-oro Dowo, Kecamatan Klojen; KA (27) dari Kelurahan Cemoro Kandang, Kecamatan Kedungkandang; serta BPT (21) dari Kecamatan Lowokwaru.

Nama berikutnya adalah AGP (29), warga Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang; IZA (25), warga Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang; AD (25), warga Kecamatan Klojen; ABA (25), warga Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang; dan MJM (24), warga Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Danang menyebut empat botol yang diduga bom molotov itu dipersiapkan untuk memicu kerusuhan saat demonstrasi berlangsung. Atas dugaan perbuatan tersebut, para tersangka dijerat Pasal 306 KUHP juncto Pasal 20 KUHP dan atau Pasal 248 KUHP.

Berita Terkait