Hukum dan Kriminal

MA Putuskan Suket Gibran Tidak Sah, Mahfud MD: KPU dan Dikdasmen Harus Segera Diperiksa

Mahfud menilai putusan tersebut telah memberikan kejelasan mengenai status dokumen yang menjadi objek perkara.

MA Putuskan Suket Gibran Tidak Sah, Mahfud MD: KPU dan Dikdasmen Harus Segera Diperiksa
Mantan Menkopolhukam Mahfud MD. Foto:ANT

Meski demikian, salinan lengkap putusan tersebut belum tersedia di situs resmi MA. 

Dalam perkara ini, Subhan mengajukan tiga tuntutan kepada MA. Pertama, meminta majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan. 

Kedua, menyatakan Suket penyetaraan pendidikan Gibran tidak sah. Ketiga, meminta dokumen tersebut ditarik dari pihak yang memegangnya, yakni Dirjen Pendidikan Umum dan Khusus Kemendikdasmen.

Informasi mengenai hasil kasasi itu turut disampaikan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, melalui akun Instagram pribadinya. Denny merupakan kolega Subhan dalam perkara tersebut.

"Gugatan Pak Subhan untuk Kasasi pembatalan Suket Penyetaraan Pendidikan Gibran diputuskan KABUL," tulis Denny, dikutip Jumat 30 Oktober 2026.

Denny menilai putusan MA tersebut sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu yang berkaitan dengan persoalan persyaratan pendidikan dalam pencalonan Gibran.

"Artinya Mahkamah Agung Sejalan dengan Putusan MK, bahwa Gibran BETUL-BETUL tidak memenuhi syarat pendidikan," tulis Denny. *

Berita Terkait