MA Putuskan Suket Gibran Tidak Sah, Mahfud MD: KPU dan Dikdasmen Harus Segera Diperiksa
Mahfud menilai putusan tersebut telah memberikan kejelasan mengenai status dokumen yang menjadi objek perkara.
fin.co.id - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara mengenai putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi terkait keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Melalui putusan nomor 742 K/TUN/2026, MA menyatakan dokumen yang digunakan Gibran sebagai salah satu persyaratan pencalonan dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 tidak sah.
Mahfud menilai putusan tersebut telah memberikan kejelasan mengenai status dokumen yang menjadi objek perkara.
Namun, tindak lanjut terhadap posisi Gibran sebagai Wakil Presiden, menurutnya, bergantung pada keputusan politik.
Baca Juga
“Follow up atas jabatannya sebagai Wapres terserah kepada politik, mau pilih jalan yang mana,” ujarnya melalui akun X @mohmahfudmd, Jumat 30 Oktober 2026.
Di luar persoalan politik yang melibatkan partai-partai di DPR, Mahfud juga menyoroti aspek hukum terkait penerbitan surat keterangan tersebut.
Ia menilai proses pembuatan suket serta dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 perlu ditindaklanjuti melalui proses pidana.
Mahfud secara khusus meminta pihak-pihak terkait, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen), segera menjalani pemeriksaan.
“KPU dan Direktorat Dikdasmen seharusnya segera diperiksa,” ucap Mahfud.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi terkait gugatan surat keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Baca Juga
Putusan tersebut menyangkut dokumen yang digunakan Gibran untuk memenuhi persyaratan pendidikan dalam pencalonannya sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.
Berdasarkan amar putusan yang disampaikan penggugat, MA menyatakan Suket penyetaraan pendidikan SMA Gibran tidak sah.
Informasi mengenai putusan tersebut dikonfirmasi oleh HM Subhan selaku penggugat dalam perkara bernomor 742 K/TUN/2026 pada Jumat, 30 Oktober 2026.
Subhan mengaku menerima pemberitahuan mengenai hasil kasasi melalui sistem pengadilan elektronik atau e-Court miliknya.
"Saya dapat pemberitahuan melalui e-court saya dari MA. Tanggal 30 Oktober 2026. Terhadap proses nomor 742/K/TUN/2026, amar putusannya kabul kasasi," kata Subhan.
Berita Terkait
Pensiunan Guru Injak Al-Qur'an saat Live TikTok, Kini Diamankan Polisi
MA Kabulkan Kasasi Gugatan Suket Ijazah SMA Gibran, Ini Amar Putusannya