Politik

MA Putuskan Suket Ijazah SMA Gibran Tidak Sah, Wasekjen Demokrat: Negara Ini Ditipu oleh Monster Haus Kekuasaan

Syahrial menilai putusan MA tersebut sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya

MA Putuskan Suket Ijazah SMA Gibran Tidak Sah, Wasekjen Demokrat: Negara Ini Ditipu oleh Monster Haus Kekuasaan
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka

fin.co.id - Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Syahrial Nasution menyoroti putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah.

Syahrial menilai putusan MA tersebut sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya yang berkaitan dengan persoalan ijazah Gibran sebagai syarat pendidikan untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden.

"Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) saling menguatkan terkait Suket syarat pendidikan minimal SLTA ketika Gibran mendaftar sbg cawapres" katanya lewat akun X, dikutip pada Sabtu 31 Oktober 2026.

Atas putusan tersebut, Syahrial meminta negara mengambil sikap. Dia menilai persoalan itu tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut dugaan pelanggaran konstitusi.

"Presiden Prabowo harus dilindungi dan negara harus bersikap. Skandal pelanggaran konstitusi ini, haram untuk diwariskan!" paparnya.

Syahrial juga melontarkan sindiran keras terhadap pihak yang dianggapnya haus kekuasaan. Dia menilai, sejarah seharusnya mencatat persoalan tersebut sebagai bentuk penipuan yang pernah dialami bangsa Indonesia.

"Lebih mulia bagi negeri ini mencatatkan sejarah pernah tertipu oleh monster haus kekuasaan" katanya. 

Dia kemudian mengingatkan agar negara tidak membiarkan situasi tersebut terus berlanjut. 

Menurutnya, kehormatan lembaga peradilan harus tetap dijaga dan tidak boleh dikorbankan demi kepentingan kelompok tertentu.

"Daripada bersikap permisif membiarkan keadaan ini terus berjalan. Lembaga negara MK dan MA harus dijaga marwahnya dan tidak dikorbankan demi kepentingan segelintir orang!" pungkasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi terkait gugatan surat keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. 

Putusan tersebut menyangkut dokumen yang digunakan Gibran untuk memenuhi persyaratan pendidikan dalam pencalonannya sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.

Berdasarkan amar putusan yang disampaikan penggugat, MA menyatakan Suket penyetaraan pendidikan SMA Gibran tidak sah. 

Informasi mengenai putusan tersebut dikonfirmasi oleh HM Subhan selaku penggugat dalam perkara bernomor 742 K/TUN/2026 pada Jumat, 30 Oktober 2026.

Subhan mengaku menerima pemberitahuan mengenai hasil kasasi melalui sistem pengadilan elektronik atau e-Court miliknya.

Berita Terkait