Ekonomi

Pengamat Kritik Pajak Pembalut 11 Persen, Minta Pemerintah Beri Pembebasan

Kebijakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap produk pembalut sebesar 11 persen kembali menjadi sorotan publik.

Pengamat Kritik Pajak Pembalut 11 Persen, Minta Pemerintah Beri Pembebasan
Ilustrasi pembalut menstruasi.

fin.co.id – Kebijakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap produk pembalut sebesar 11 persen kembali menjadi sorotan publik. Perdebatan mencuat setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa pembalut masih berstatus Barang Kena Pajak (BKP) dan belum mendapatkan fasilitas pembebasan PPN.

Penegasan tersebut disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawati. Pernyataan itu kemudian mendapat tanggapan dari Pengamat Kebijakan Publik Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat.

Achmad menilai kebijakan pajak tidak cukup hanya dilihat berdasarkan kesesuaiannya dengan ketentuan hukum. Pemerintah juga perlu mempertimbangkan dampak sosial dan kemampuan ekonomi masyarakat yang menanggung pungutan tersebut.

"PPN atas pembalut seharusnya dinolkan. Bukan karena negara tidak membutuhkan penerimaan, melainkan karena kebutuhan biologis yang tidak dapat dihindari," tegas Achmad kepada wartawan secara daring, Jumat, 30 Oktober 2026.

Ia menjelaskan, penerapan tarif pajak yang sama belum tentu menimbulkan dampak ekonomi yang setara bagi seluruh kelompok masyarakat. Perbedaan tingkat pendapatan dan kebutuhan hidup dapat membuat beban pajak terasa lebih berat bagi sebagian kalangan.

Achmad kemudian memberikan gambaran mengenai pengeluaran masyarakat untuk membeli pembalut. Apabila seseorang mengalokasikan dana sebesar Rp40.000 setiap bulan untuk kebutuhan tersebut, pengenaan PPN efektif 11 persen akan menambah pengeluaran sekitar Rp4.400 per bulan.

Jika dihitung selama satu tahun, tambahan biaya yang harus ditanggung mencapai Rp52.800.

"Nominal tersebut barangkali terlihat kecil dalam pembahasan APBN yang mencapai ribuan triliun rupiah. Namun, ukuran keadilan fiskal tidak boleh hanya mengikuti besarnya angka dalam neraca negara," tegasnya.

Menurut Achmad, persoalan tersebut perlu dilihat lebih luas dari sekadar kontribusi penerimaan negara. Kebutuhan pembalut berkaitan dengan kebutuhan biologis yang tidak dapat dihindari, sehingga aspek keterjangkauan dan keadilan dalam kebijakan perpajakan perlu menjadi pertimbangan pemerintah.

Berita Terkait