Bahlil Terapkan Impor BBM dan LPG Satu Pintu, Perusahaan Perantara Tak Lagi Dilibatkan
Bahlil menegaskan pengadaan impor BBM, minyak mentah dan LPG beralih ke mekanisme satu pintu melalui Perpres Nomor 107.
fin.co.id - Negara akan mengambil alih peran utama dalam negosiasi pengadaan impor BBM, minyak mentah, dan LPG. Perubahan ini sekaligus mengakhiri ketergantungan pada puluhan perusahaan perantara yang selama ini terlibat dalam mekanisme pengadaan komoditas energi.
Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia mengatakan, pemerintah mulai menerapkan sistem pengadaan energi melalui satu pintu sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107. Namun, pelaksanaan kebijakan tersebut masih memasuki masa transisi sehingga membutuhkan penyesuaian.
"Dengan Perpres 107 tentang babak baru daripada sistem pengadaan BBM, crude, LPG, itu artinya apa? Sekarang negara yang di depan. Jadi enggak ada lagi perusahaan-perusahaan cangkang yang 30 lebih itu," ujar Bahlil, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 29 Oktober 2026.
Melalui mekanisme baru ini, pemerintah akan berhadapan langsung dengan negara pemasok dalam proses negosiasi dan penentuan kesepakatan. Langkah tersebut memungkinkan Indonesia membangun komunikasi langsung untuk memenuhi kebutuhan energi nasional.
Baca Juga
Bahlil menjelaskan, sistem satu pintu juga akan memangkas tahapan pengadaan impor yang sebelumnya membutuhkan prosedur panjang. Selain menyederhanakan proses, pemerintah memiliki peluang lebih besar untuk menyepakati kontrak pasokan energi dalam jangka panjang.
Bahlil Sebut Mekanisme Satu Pintu Perkuat Kerja Sama Bilateral
Selain menyederhanakan pengadaan dan membuka peluang kontrak jangka panjang, kebijakan tersebut dapat menjadi sarana memperkuat hubungan diplomatik Indonesia dengan negara pemasok energi.
Bahlil mencontohkan, pemerintah bisa berkomunikasi langsung dengan Amerika Serikat apabila Indonesia berencana memenuhi kebutuhan LPG dari negara tersebut. Dengan begitu, pembahasan mengenai pasokan dapat dilakukan melalui komunikasi antarpemerintah.
"Ini memangkas prosedur yang begitu panjang, kemudian kita bisa melakukan kontrak jangka panjang. Dan yang ketiga, ini menjadi alat komunikasi dalam konteks bilateral antara negara-negara," katanya lagi.
Meski demikian, Bahlil mengingatkan bahwa mekanisme pengadaan melalui satu pintu belum sepenuhnya diterapkan. Pemerintah masih menjalani masa transisi sekaligus melakukan pembenahan agar perubahan sistem tersebut berjalan sesuai tujuan.
Baca Juga
"Lagi transisi. Lagi transisi sekarang. Kita lagi transisi untuk membenahi agar betul-betul kejadiannya itu lebih baik," ujar Bahlil pula.
Melalui Perpres Nomor 107, pemerintah mengarahkan pengadaan impor BBM, minyak mentah, dan LPG ke sistem yang lebih terkoordinasi. Perubahan ini mencakup penyederhanaan prosedur, negosiasi langsung dengan negara pemasok, serta peluang pembentukan kontrak pasokan jangka panjang.