Komnas HAM Soroti Penggeledahan Pesantren Putri Tanpa Polwan, Polda Jateng Diminta Evaluasi SOP
Komnas HAM meminta Polda Jateng mengevaluasi penggeledahan Pesantren Hamalatul Qur'an dan memulihkan kondisi psikologis para santriwati.
fin.co.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an di Sukoharjo perlu dievaluasi, terutama terkait perlindungan anak, privasi, dan martabat perempuan.
Lembaga tersebut meminta Polda Jawa Tengah meninjau prosedur yang digunakan agar tindakan kepolisian tetap memperhatikan hak para penghuni pesantren.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menegaskan bahwa 12 santriwati yang berada di pondok tersebut masih berusia anak sehingga berhak mendapatkan perlindungan khusus.
“12 santriwati usia 10–16 tahun adalah anak yang berhak memperoleh perlindungan khusus,” kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah, dikutip Minggu, 1 November 2026.
Baca Juga
Komnas HAM juga menyoroti dugaan tindakan intimidatif selama penggeledahan. Berdasarkan surat edaran Yayasan Dakwah dan Sosial Al-Mukmin tertanggal 29 Oktober 2026, puluhan aparat bersenjata laras panjang disebut mendobrak pintu pondok ketika 12 santriwati dan empat ustazah sedang tidur.
Surat edaran tersebut turut menyebut aparat diduga menodongkan senjata, menarik santriwati yang belum mengenakan jilbab, serta melakukan tindakan intimidatif. Selain itu, sebanyak 15 penghuni pondok, termasuk dua balita berusia tiga dan lima tahun, dibawa ke Polsek Mojolaban dan Polres Sukoharjo tanpa pendampingan wali maupun kuasa hukum.
Seluruh penghuni yang dibawa kemudian dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan. Pemulangan dilakukan karena tidak ditemukan bukti keterlibatan mereka dalam perkara pidana yang disangkakan.
Komnas HAM Soroti Prosedur Penggeledahan Dini Hari
Informasi awal yang diterima Komnas HAM menyebutkan penggeledahan berlangsung pada Selasa (27/10) sekitar pukul 03.20 WIB. Kegiatan tersebut melibatkan personel gabungan Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Satuan Brimob.
Penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
Baca Juga
Komnas HAM menilai pemeriksaan terhadap anak harus mengikuti ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam proses tersebut, anak wajib memperoleh perlindungan khusus, termasuk pendampingan orang tua atau wali, pembimbing kemasyarakatan, dan advokat.
Selain hak anak, Komnas HAM memperhatikan aspek privasi serta martabat perempuan. Penggeledahan di pondok putri pada dini hari itu dilaporkan melibatkan aparat laki-laki bersenjata tanpa kehadiran polisi wanita (Polwan).
Karena itu, Komnas HAM meminta Kapolda Jawa Tengah mengevaluasi standar operasional prosedur (SOP) penggeledahan di pesantren putri. Evaluasi tersebut perlu mencakup pelibatan Polwan dan tokoh agama, sekaligus menghindari penggeledahan pada pukul 22.00–06.00 WIB, kecuali terdapat ancaman nyata terhadap nyawa.
Komnas HAM Meminta Pemulihan Psikologis 12 Santriwati
Komnas HAM juga meminta pendampingan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) atau unit pelaksana teknis daerah perlindungan perempuan dan anak (UPTD PPA) sejak awal proses penindakan. Langkah ini diperlukan untuk memastikan hak anak dan perempuan tetap terlindungi.