Komnas HAM Soroti Penggeledahan Pesantren Putri Tanpa Polwan, Polda Jateng Diminta Evaluasi SOP
Komnas HAM meminta Polda Jateng mengevaluasi penggeledahan Pesantren Hamalatul Qur'an dan memulihkan kondisi psikologis para santriwati.
Anis turut meminta pemulihan psikologis bagi 12 santriwati, empat ustazah, dan dua balita yang dilaporkan mengalami trauma. Upaya tersebut diharapkan melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
“Penggeledahan pondok putri pada pukul 03.20 WIB oleh aparat laki-laki bersenjata laras panjang terhadap santriwati yang sedang tidur dan belum berjilbab adalah tindakan yang tidak proporsional dan tidak sensitif gender,” ujar Anis.
Untuk menindaklanjuti informasi awal tersebut, Komnas HAM akan meminta keterangan dari Kapolda Jawa Tengah, Kapolres Sukoharjo, pihak Yayasan Al-Mukmin, para santriwati, serta Kepala UPTD PPA Sukoharjo.