Politik

Legislator PKS Desak 20 Korporasi Tersangka Karhutla Dimiskinkan! Keuntungan Kejahatan Harus Dirampas

Legislator PKS mendesak perampasan keuntungan korporasi tersangka karhutla dan penindakan tegas terhadap perusahaan yang terbukti bersalah.

Legislator PKS Desak 20 Korporasi Tersangka Karhutla Dimiskinkan! Keuntungan Kejahatan Harus Dirampas
Legislator PKS mendesak perampasan keuntungan korporasi tersangka karhutla.

fin.co.id - Sebanyak 29.168,78 hektare lahan terbakar dalam perkara karhutla yang kini mencakup 104 laporan polisi. Di tengah penanganan kasus tersebut, Anggota DPR RI Muhammad Kholid meminta penegak hukum tidak hanya mengejar pertanggungjawaban pidana, tetapi juga merampas keuntungan yang diperoleh korporasi dari tindak kejahatan lingkungan.

Desakan itu menyusul penetapan 20 korporasi sebagai tersangka oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Kholid menegaskan, perusahaan yang terbukti melakukan tindak pidana karhutla harus menanggung konsekuensi hukum sekaligus biaya pemulihan kerusakan lingkungan.

“Jangan sampai pelanggaran lingkungan masih dianggap menguntungkan. Ancaman hukuman harus disertai kepastian penindakan. Keuntungan dari tindak pidana harus dirampas, dan pihak yang bertanggung jawab harus menanggung pemulihan kerusakannya,” tegas Kholid, Minggu, 1 November 2026.

Ia meminta seluruh proses penanganan perkara berjalan transparan dan tuntas. Selain menuntut hukuman maksimal bagi pihak yang terbukti bersalah, Kholid menginginkan pemulihan lingkungan yang pelaksanaannya dapat diawasi publik.

“Kami mendukung langkah Polri. Bagi siapa pun yang terbukti bersalah, hukum seberat-beratnya sesuai ketentuan yang berlaku. Siapa pun pemiliknya, hukum harus berlaku sama. Masyarakat berhak melihat perkara ini dituntaskan sampai putusan dan pelaksanaannya,” ujar Politisi Fraksi PKS ini.

20 Korporasi Tersangka Karhutla Terdiri atas 16 Perusahaan Dalam Negeri dan 4 PMA

Berdasarkan keterangan Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin di Pontianak, 20 korporasi tersangka tersebut terdiri atas 16 perusahaan dalam negeri dan empat perusahaan penanaman modal asing.

Kholid juga meminta penyidik mengusut keterlibatan setiap pihak dalam perusahaan. Penelusuran harus mencakup pengurus, pemberi perintah, pengendali, hingga pemilik manfaat agar pertanggungjawaban hukum dapat ditentukan berdasarkan alat bukti dan keterlibatan masing-masing.

“Usut sampai jelas siapa yang memerintahkan, siapa yang mengendalikan, dan siapa yang terlibat. Setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab harus menghadapi konsekuensi hukum. Asal modal perusahaan tidak boleh menjadi alasan untuk membedakan perlakuan,” ujar Anggota Komisi Keuangan DPR RI itu.

Selain denda, Kholid mengingatkan bahwa ketentuan hukum lingkungan menyediakan instrumen sanksi lain. Penegak hukum dapat menggunakan ketentuan perampasan keuntungan hasil tindak pidana, penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha maupun kegiatan, serta kewajiban memperbaiki kerusakan.

Kholid Minta Rekomendasi Pencabutan Izin 23 Korporasi Segera Ditindaklanjuti

Ia turut meminta pemerintah memberikan kejelasan mengenai tindak lanjut rekomendasi Polri untuk mencabut izin 23 korporasi. Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, dan instansi pemberi izin terkait perlu berkoordinasi sesuai kewenangannya.

Kementerian ATR/BPN juga diminta mengevaluasi HGU dan mengambil tindakan apabila persyaratan hukumnya terpenuhi. Menurut Kholid, langkah tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai evaluasi izin dan HGU korporasi yang diduga terlibat karhutla serta penindakan terhadap pelanggaran yang telah diverifikasi.

“Rekomendasi Polri harus ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dan keputusan yang jelas. Publik perlu mengetahui hasilnya. Jika syarat pencabutan izin atau pembatalan HGU terpenuhi, jalankan secara tegas dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Untuk mencegah karhutla kembali terjadi, Kholid meminta pemerintah mengaudit kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pengendalian kebakaran. Audit tersebut harus memeriksa kesiapan personel, peralatan, sumber air, patroli, serta respons perusahaan terhadap titik api.

Berita Terkait