Nasional

Polri Larang Seluruh Personel Gunakan Vape, Pelanggaran Terancam Sanksi!

Polri menerbitkan larangan penggunaan vape bagi seluruh personel untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkotika melalui rokok elektrik.

Polri Larang Seluruh Personel Gunakan Vape, Pelanggaran Terancam Sanksi!
Polri menerbitkan larangan penggunaan vape bagi seluruh personel.

fin.co.id - Pemanfaatan rokok elektrik sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika menjadi salah satu alasan Polri menerapkan larangan penggunaan vape bagi seluruh personelnya. Kebijakan ini berlaku di dalam maupun di luar lingkungan kerja dan disertai sanksi bagi anggota yang melanggar.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/9/X/2026. Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan aturan itu mulai berlaku sejak diterbitkan pada 30 Oktober 2026.

Dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, 1 November 2026, Isir menjelaskan ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP). Cakupannya meliputi personel di Mabes Polri, Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), hingga Kepolisian Sektor (Polsek).

Setiap personel yang melanggar larangan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Vape Jadi Perhatian dalam Pencegahan Peredaran Narkotika

Isir menjelaskan, kebijakan ini merupakan langkah proaktif Polri untuk merespons perubahan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Salah satu modus yang menjadi perhatian ialah pemanfaatan perangkat rokok elektrik untuk menyamarkan narkotika berbentuk cair.

“Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge. Hal itu menjadi perhatian serius karena secara kasatmata kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika,” ucapnya.

Ia mengungkapkan, salah satu pertimbangan penerbitan aturan tersebut adalah temuan penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika cair. Jenis yang turut menjadi perhatian ialah etomidate, yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Menurut Isir, Polri tidak cukup hanya melakukan penindakan terhadap perkara narkotika. Sebagai institusi penegak hukum, Polri juga perlu menjalankan langkah pencegahan, termasuk dengan membangun pengawasan dari lingkungan internal.

Atas dasar itu, Polri menginisiasi pelarangan penggunaan vape bagi personelnya sebagai wujud komitmen dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Polri Harap Kebijakan Jadi Contoh bagi Institusi Lain

Isir berharap kebijakan yang diterapkan di lingkungan Polri dapat menjadi contoh bagi institusi lain dan elemen masyarakat.

“Kami berharap langkah yang dimulai dari internal Polri ini dapat menjadi contoh dan diikuti oleh lingkungan institusi maupun elemen masyarakat lainnya. Upaya memerangi narkoba membutuhkan komitmen bersama, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan perubahan perilaku,” ucapnya.

Ia menambahkan, larangan penggunaan vape juga menjadi bagian dari upaya membangun lingkungan kerja Polri yang berkomitmen, disiplin, dan profesional.

Melalui kebijakan tersebut, setiap personel diharapkan menjaga integritas dan menjadi teladan dalam kehidupan bermasyarakat. Isir juga menegaskan komitmen Polri dalam pemberantasan narkotika sebagai bagian dari never ending war against narcotics.

Berita Terkait