Politik . 03/11/2026, 19:00 WIB

Bahlil Larang Ekspor Mineral dan LNG Lewat Negara Transit, Pengiriman Harus Langsung ke Pembeli

Penulis : Esnoe Faqih Wardhana  |  Editor : Esnoe Faqih Wardhana

“Indonesia ini negara berdaulat. Bukan negara yang bisa diatur-atur oleh siapa pun, enggak boleh,” tegasnya.

Meski telah menginstruksikan sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian ESDM dan SKK Migas, Bahlil belum menyebutkan secara spesifik negara perantara yang dimaksud. Ia juga belum menjelaskan mekanisme penerapan maupun waktu pemberlakuan kebijakan pengiriman langsung tersebut.

Melalui instruksi ini, pemerintah mengarahkan pengelolaan ekspor mineral dan energi agar Indonesia memiliki kendali lebih besar atas perdagangan komoditasnya. Langkah tersebut sekaligus ditujukan untuk memastikan kekayaan sumber daya alam memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi negara.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com