Hukum dan Kriminal . 03/11/2026, 20:32 WIB

Breaking! Listyo Sigit Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Nomor Ponsel Presiden Prabowo

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id - Mabes Polri menetapkan eks Kapolri Listiyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan nomor ponsel milik Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara lainnya.

Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam jumpa pers di Mabes Polri. Listiyo jadi tersangka bersama dua orang lainnya yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

"Penyidik time investigasi dalam proses penyelidikan dan penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi yaitu saudara SQ" ujar Komjen Pol Asep Safrudin dalam jumpa pers Selasa malam, 3 November 2026.

Asep mengatakan, para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha.

"Ada pun modus operandi-nya, pada kurun waktu tahun 2025 dan 2026 para tersangka diduga memerintahkan penyadapan penyidik maupun lampiran LP. yang kemudian dilakukan penyadapan tanpa ada kaitannya dengan penegakan hukum" katanya. 

Para tersangka kini ditahan di Mabes Polri guna menjalani pemeriksaan lanjutan. Ketiga tersangka dikenakan pasalPasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. *

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com