Hukum dan Kriminal . 03/11/2026, 16:20 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
"Tadi yang disampaikan nanti kami akan cek, karena selalu ada bagian kemudian proses evaluasi. Nanti mungkin nanti akan di-update kembali lagi oleh Pak Karo Penmas atau Pak Kabag Penum atau nanti dari Kabid Humas Polda DIY. Saya pikir begitu," tandasnya.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media