Hukum dan Kriminal . 03/11/2026, 21:18 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
fin.co.id - Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping) dan penghapusan data elektronik serta illegal access menyadap Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin mengatakan, tiga tersangka itu adalah LSP, ASN, dan EH. Salah satu tersangka yang sangat menyita perhatian publik adalah mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (LSP).
Fakta tiga tersangka berstatus sebagai anggota polisi aktif, bahkan berpangkat perwira tinggi, memicu keprihatinan masyarakat, tak terkecuali Ustadz Das'ad Latif.
Ia sangat menyayangkan munculnya kasus ini. "YA ALLAH separah ini negara kami," tulis sang pendakwah di akun instagramnya @dasadlatif1212.
Selain tiga tersangka, Asep menyebut bahwa terdapat satu orang yang masih diperiksa sebagai saksi, yakni SU. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:
1. Pasal 258 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, terkait tindakan melawan hukum yang mengancam keamanan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
2. Pasal 332 ayat 1 dan/atau ayat 2 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
3. Pasal 32 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terkait tindakan sengaja tanpa hak mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, dan menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain, dengan ancaman pidana 8 tahun penjara.
Untuk selanjutnya, para tersangka menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media