Hukum dan Kriminal . 03/11/2026, 21:41 WIB

Ini Target Penyadapan Ilegal Listyo Sigit dkk: Ormas, Tokoh Politik, hingga Presiden

Penulis : Esnoe Faqih Wardhana  |  Editor : Esnoe Faqih Wardhana

fin.co.id - Nomor telepon Presiden Republik Indonesia hingga tokoh organisasi masyarakat (ormas) masuk dalam daftar sasaran dugaan penyadapan ilegal pada periode 2025-2026.

Bareskrim Polri mengungkap, tiga tersangka dalam perkara ini diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur, serta menghapus data elektronik untuk menghilangkan jejak.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menyampaikan pengungkapan tersebut di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 3 November 2026. Tiga tersangka yang dimaksud berinisial LSP, ASN, dan EH.

“Para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan para pengusaha,” katanya.

Penyadapan Diduga Berlangsung pada 2025-2026

Asep memaparkan, dugaan penyadapan bermula dari perintah para tersangka dalam kurun waktu 2025-2026. Aktivitas tersebut diduga berlangsung tanpa disertai surat permohonan dari penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP).

Selain tidak dilengkapi dokumen tersebut, penyadapan juga disebut tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke server LIMS atau Lawful Interception Management System tanpa melalui tahapan verifikasi.

“Terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS atau Lawful Interception Management System tanpa melalui verifikasi. Kemudian, nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku,” katanya.

Perkembangan berikutnya terjadi sekitar Oktober 2026. Pada periode tersebut, file hasil penyadapan di dalam sistem LIMS diduga dihapus untuk menghilangkan jejak aktivitas tersebut.

Penyadapan Harus Mengikuti Aturan Kapolri

Asep menegaskan bahwa kegiatan pemantauan dan penyadapan semestinya mengikuti ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Aturan itu mengharuskan pelaksanaan penyadapan tetap menjamin prinsip perlindungan hak asasi manusia (HAM), legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, serta kerahasiaan.

Penyadapan juga harus memiliki tujuan yang sesuai ketentuan, yakni untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atas suatu perbuatan tindak pidana yang berdasarkan undang-undang.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang ahli.

Penyidik turut menyita sejumlah barang bukti, terdiri atas 11 unit ponsel, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com