Politik

Komisi III DPR Minta Kasus Penyadapan Presiden Diusut Transparan

Komisi III DPR menghormati proses hukum kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo dan meminta pengusutan berjalan profesional serta transparan.

Komisi III DPR Minta Kasus Penyadapan Presiden Diusut Transparan
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meluruskan sejumlah hoaks terkait Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). - Anisha Aprilia -

fin.co.id - Tiga perwira tinggi Polri yang terseret kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto kini menjalani proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Komisi III DPR RI meminta seluruh tahapan penanganan perkara tersebut berlangsung profesional, objektif, dan transparan.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan pihaknya menghormati sepenuhnya proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Menurut dia, penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus diserahkan kepada aparat berwenang.

"Langkah ini merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus kita percayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum yang berwenang," kata Habiburokhman di Jakarta, Selasa, 3 November 2026.

Komisi III DPR Tekankan Profesionalitas Penanganan Perkara

Habiburokhman mengatakan, Komisi III DPR RI memiliki perhatian terhadap proses penegakan hukum karena menjadi salah satu bidang yang ditangani komisi tersebut. Oleh karena itu, dia mengingatkan agar pengusutan kasus penyadapan ilegal tidak hanya berjalan sesuai prosedur, tetapi juga mengedepankan profesionalitas, objektivitas, dan keterbukaan sejak awal hingga akhir.

Kasus illegal tapping ini melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri. Dugaan penyadapan tersebut disebut berlangsung dalam kurun waktu 2025-2026 dan menjadi perkara yang kini ditangani Bareskrim Polri.

Bareskrim Tetapkan Tiga Personel Polri sebagai Tersangka

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping, penghapusan data elektronik, serta illegal access.

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menyampaikan penetapan tersangka tersebut di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menyita beberapa barang bukti.

Setelah penetapan tersebut, ketiga tersangka menjalani penahanan di Rutan Mabes Polri, Jakarta. Penyidik juga menjerat mereka dengan pasal berlapis yang memuat ancaman hukuman paling tinggi 10 tahun penjara.

Berita Terkait