Kesehatan . 03/11/2026, 18:36 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
Meski demikian, Mahardyansyah mengingatkan bahwa perluasan cakupan layanan harus memperhitungkan kecukupan tarif dan kemampuan pembiayaan program.
"BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan sosial dengan manfaat dan batasan yang diatur oleh pemerintah, bukan asuransi yang menanggung seluruh jenis pengobatan tanpa pengecualian. Masalah keterbatasan anggaran, prioritas kebutuhan medis, menghindari pembiayaan ganda, pertimbangan efektivitas pengobatan serta pemisahan kebutuhan medis dan nonmedis," pungkasnya.
Perbedaan kebutuhan medis masyarakat dan batasan manfaat yang tersedia membuat evaluasi cakupan jaminan kesehatan perlu terus dibahas. Terlebih, persoalan kesehatan fisik dan mental membutuhkan layanan yang sesuai agar masyarakat memperoleh penanganan secara menyeluruh.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media