Hukum dan Kriminal . 03/11/2026, 19:21 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
fin.co.id - Pengawasan terhadap peredaran narkotika melalui vape membutuhkan kerja bersama berbagai lembaga, mulai dari penegak hukum hingga instansi yang mengawasi jalur distribusi dan produk.
Selain memperkuat penindakan terhadap jaringan produksi dan peredaran, aparat juga harus memastikan setiap proses hukum berjalan berdasarkan bukti serta menghormati hak warga negara.
Anggota Komisi III DPR RI, Habib Aboe Bakar Alhabsyi, menekankan pentingnya keseimbangan antara ketegasan penegakan hukum dan profesionalitas aparat. Ia menyampaikan hal tersebut dalam Sarasehan Kemitraan Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan Komisi III DPR RI bertema “Vape di Persimpangan Jalan” di Hotel Sofyan, Jakarta Pusat.
“Saya meminta kepada BNN, Polri, dan seluruh aparat penegak hukum: teruslah bekerja tegas dan profesional. Komisi III mendukung penguatan penindakan terhadap jaringan produksi dan peredaran,” ujar Habib Aboe, Jumat, 30 Oktober 2026.
Namun, Legislator Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) itu mengingatkan agar aparat tidak melakukan penindakan tanpa mempertimbangkan prosedur dan hak masyarakat.
“Tetapi kami juga mengingatkan agar setiap tindakan terukur, berbasis bukti, dan menghormati hak-hak warga negara, termasuk hak atas pendampingan hukum dan hak atas rehabilitasi,” tambahnya.
Habib Aboe menilai peredaran narkotika melalui vape memiliki jalur yang beragam. Modus peredarannya dapat melibatkan bandara, pelabuhan, gudang, toko, platform daring, hingga pabrik rumahan.
Kondisi tersebut, menurutnya, membuat pengawasan tidak bisa hanya mengandalkan satu lembaga. Koordinasi perlu melibatkan BNN, Polri, Bea dan Cukai, Imigrasi, BPOM, Kementerian Kesehatan, serta lembaga penegak hukum lainnya sesuai kewenangan masing-masing.
Ia juga menginginkan sarasehan tersebut menghasilkan rumusan yang bisa diterapkan secara konkret. Sejumlah hal yang perlu dibahas bersama mencakup kecukupan regulasi, pembagian kewenangan antarlembaga, standar pengawasan rantai pasok, pedoman penanganan perkara secara proporsional, serta penguatan program pencegahan dan rehabilitasi.
“Saya berharap sarasehan ini tidak berhenti sebagai seminar yang selesai bersama makan siang. Saya berharap dari ruangan ini lahir rekomendasi yang konkret,” pesannya.
Habib Aboe berharap rekomendasi dari pertemuan tersebut dapat menjadi bahan bagi Komisi III DPR RI dalam menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan. Upaya itu terutama diarahkan untuk memperkuat perlindungan masyarakat dari ancaman narkotika.
Ia menegaskan, keberhasilan kebijakan tidak cukup dinilai dari kerasnya larangan ataupun upaya mempertahankan industri. Negara juga harus mampu melindungi masyarakat dan menjamin kepastian hukum.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media