Hukum dan Kriminal . 03/11/2026, 21:32 WIB

Modus Listyo Sigit dkk. Sadap HP Presiden Prabowo, File Hasil Sadapan Dihapus untuk Hilangkan Jejak

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id - Mabes Polri mengungkap dugaan praktik penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara lainnya. Dalam kasus ini, mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo menjadi salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka bersama dua pejabat kepolisian lainnya.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri. Selain Listyo Sigit, dua nama lainnya yang jadi tersangka yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Kabareskrim menjelaskan, dugaan penyadapan ilegal tersebut memiliki sasaran yang cukup luas. Tidak hanya nomor telepon Presiden Prabowo, aktivitas itu juga diduga menyasar pejabat negara, tokoh politik, media massa, organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

"Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha," ujar Asep.

Dalam pemaparannya, Asep mengungkapkan dugaan penyadapan tersebut berlangsung sepanjang periode 2025 hingga 2026.

Modus yang digunakan diduga dengan memasukkan sejumlah nomor telepon target ke dalam Lawful Interception Management System (LIMS).

Sistem tersebut merupakan perangkat yang digunakan untuk mendukung proses penyadapan dalam kepentingan penegakan hukum.

Namun, menurut Kabareskrim, pemasukan nomor-nomor telepon tersebut diduga dilakukan tanpa melalui tahapan verifikasi dan tidak memiliki keterkaitan dengan proses penegakan hukum.

Para tersangka juga diduga memerintahkan penyadapan tanpa dilengkapi surat permohonan dari penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP).

"Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran LP, yang kemudian dilakukan penyadapan tanpa ada kaitannya dengan penegakan hukum," jelasnya.

Selain dugaan penyadapan tanpa prosedur, penyidik juga mengungkap adanya dugaan penghapusan file hasil penyadapan.

Penghapusan tersebut disebut terjadi pada Oktober 2026. Tindakan itu diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan yang sebelumnya berlangsung.

Para tersangka kini ditahan di Mabes Polri guna menjalani pemeriksaan lanjutan. Ketiga tersangka dikenakan pasalPasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. *

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com