Nasional . 03/11/2026, 23:14 WIB
Penulis : Ari Nur Cahyo | Editor : Ari Nur Cahyo
fin.co.id - Mantan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) yang kini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Listyo Sigit Prabowo, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menetapkannya dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengumumkan penetapan status hukum tersebut dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026). Selain Listyo, penyidik menjerat dua perwira tinggi kepolisian lainnya dalam perkara yang sama.
"Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ujar Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Asep Safrudin.
Dua tersangka lain mendampingi Listyo adalah Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Inspektur Jenderal Ahrie Sonta dan Inspektur Jenderal Eko Hadi Santoso. Menurut Asep, salah satu konstruksi perkara yang menjadi fokus penyidikan mencakup tindakan mengakses data elektronik secara tidak sah serta penyadapan komunikasi.
"Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia," tegas Asep.
Kasus ini sontak menyedot perhatian publik luas. Listyo baru saja menanggalkan jabatannya sebagai orang nomor satu di Korps Bhayangkara pada Oktober 2026 sebelum dipercaya Presiden Prabowo menduduki kursi Kepala KSP.
Listyo Sigit Prabowo meniti karier di institusi kepolisian sejak lulus dari Akademi Kepolisian pada 1991. Pada awal pengabdiannya, ia banyak menghabiskan waktu di bidang reserse serta memegang sejumlah jabatan strategis di wilayah hukum Jawa Tengah.
Ia sempat mengemban amanah sebagai Kapolres Pati, Kapolres Sukoharjo, hingga Kapolresta Surakarta. Saat bertugas di Solo pada 2011, Listyo bekerja dalam periode yang beririsan dengan Joko Widodo (Jokowi) yang kala itu memimpin kota tersebut sebagai Wali Kota.
Kedekatan profesional itu berlanjut ketika Jokowi terpilih sebagai Presiden Republik Indonesia pada 2014. Tepat pada 30 Oktober 2014, Listyo yang berpangkat Komisaris Besar Polisi menerima penugasan khusus sebagai ajudan presiden.
Tugas di lingkaran Istana Negara tersebut dijalani hingga 2016. Setelah itu, Listyo melanjutkan estafet pengabdian melalui posisi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara, Kapolda Banten pada 2016, hingga Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri pada 2018.
Kariernya semakin meroket ketika ia dipercaya menduduki kursi Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri pada 6 Desember 2019. Jabatan tersebut menjadi batu loncatan penting sebelum namanya diusulkan sebagai calon tunggal pimpinan tertinggi kepolisian.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media