Ekonomi

Transfer Uang Bakal Kena Pajak Mulai 9 November? Ini Penjelasan Terbaru DJP

DJP menegaskan, kebijakan yang dimaksud bukan merupakan pajak baru dan tidak berarti seluruh transaksi keuangan, termasuk transfer uang antar rekening maupun kiriman dana pribadi, akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Transfer Uang Bakal Kena Pajak Mulai 9 November? Ini Penjelasan Terbaru DJP
Uang kertas rupiah

Dalam pelaksanaannya, bank dan lembaga pembayaran yang ditunjuk membantu mengidentifikasi transaksi yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN.

Sistem ini melengkapi mekanisme pemungutan pajak perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Artinya, transaksi digital luar negeri yang belum dipungut PPN melalui mekanisme PMSE dapat diproses melalui SPP-TDLN sepanjang memenuhi ketentuan.

Sebelumnya, Hashim Djojohadikusumo mengungkapkan pemerintah berencana menerapkan pajak digital pada 9 November 2026. Kebijakan tersebut disebut akan melibatkan perbankan dan perusahaan teknologi finansial atau fintech untuk meningkatkan penerimaan negara.

Hashim menyebut bank milik pemerintah, bank swasta, hingga perusahaan teknologi digital seperti Shopee, Lazada, dan GoTo akan dilibatkan dalam mekanisme pemungutan pajak.

"Semua bank pemerintah, bank swasta dan semua fintech termasuk Shopee, Lazada, GoTo dan sebagainya harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut," ujar Hashim dalam paparannya di Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) 2026 di Jakarta, Kamis 29 Oktober 2026.

Ia menjelaskan, pemerintah akan memanfaatkan teknologi elektronik, teknologi informasi (IT), hingga kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dari berbagai transaksi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Menurut Hashim, langkah tersebut diperlukan karena rasio penerimaan negara Indonesia masih relatif rendah dibandingkan sejumlah negara lain.

Ia menyebut penerimaan negara yang bersumber dari pajak, cukai, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) baru mencapai 12 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).

Berita Terkait