Hukum dan Kriminal . 03/11/2026, 21:50 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
fin.co.id - Dugaan penyadapan ilegal yang menjerat tiga perwira tinggi Polri sejauh ini tidak menunjukkan indikasi tindak pidana makar.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan, pasal yang digunakan penyidik berkaitan dengan penyadapan dan intersepsi, bukan kejahatan terhadap negara.
Penjelasan tersebut disampaikan Yusril saat konferensi pers di kantornya di Jakarta, Selasa malam. Ia merujuk pada pasal-pasal yang dipersangkakan kepada ketiga tersangka, yang mencakup ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Kami ingin memastikan bahwa sampai sejauh ini, pasal-pasal yang digunakan adalah pasal-pasal penyadapan dan intersepsi, baik dalam KUHP maupun UU ITE, dan sama sekali tidak digunakan pasal-pasal yang terkait dengan makar,” kata Menko saat konferensi pers di kantornya di Jakarta, Selasa, 3 November 2026 malam.
Yusril menjelaskan, KUHP mengatur tindak pidana makar secara khusus dalam tiga kategori utama. Ketiganya meliputi makar terhadap presiden, makar terhadap pemerintah, serta makar dengan tujuan memisahkan sebagian wilayah negara.
“Namun, sampai sejauh ini tidak ada indikasi ke arah sana, jadi semata-mata adalah penyadapan,” kata Yusril menambahkan.
Terkait isi atau materi yang diduga menjadi sasaran penyadapan, Yusril menyatakan bahwa penjelasan mengenai hal tersebut berada dalam kewenangan penyidik Polri. Karena itu, penyidik yang berwenang menyampaikan informasi tersebut kepada publik.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat tindak pidana penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping, penghapusan data elektronik, serta illegal access.
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin mengungkapkan dugaan penyadapan tersebut menyasar sejumlah pihak, mulai dari Presiden RI hingga organisasi masyarakat. Keterangan itu disampaikan Asep di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.
“Para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat, dan para pengusaha,” kata Asep.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat ketiga tersangka dengan tiga ketentuan pidana. Pasal yang digunakan meliputi Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE.
Saat ini, ketiga tersangka menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. Selain mereka, penyidik juga masih memeriksa satu orang berinisial SU yang berstatus sebagai saksi.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media