Dalami Dugaan Korupsi Pengelolaan Kawasan Hutan PT PSMI, Kejagung Periksa Auditor Inhutani V
Penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa auditor PT INHUTANI V terkait dugaan korupsi penggunaan kawasan hutan untuk perkebunan PT PSMI di Lampung.
fin.co.id - Pemeriksaan terhadap auditor PT Inhutani V menjadi bagian dari penyidikan dugaan korupsi penggunaan kawasan hutan untuk perkebunan PT PSMI di Provinsi Lampung yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung meminta keterangan saksi berinisial JUR pada Rabu, 4 November 2026.
JUR hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan terkait perkara tersebut. Dalam pemeriksaan ini, JUR berstatus sebagai Auditor PT Inhutani V.
Kasus yang tengah ditangani Jampidsus berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT Inhutani V di Provinsi Lampung.
Baca Juga
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Anang Supriatna, keterangan JUR diperlukan penyidik sebagai bagian dari upaya memperkuat pembuktian perkara. Pemeriksaan saksi tersebut juga bertujuan melengkapi pemberkasan dalam proses penyidikan dugaan korupsi perkebunan PT PSMI.
"Dalam menangani perkara ini, proses penyidikan berjalan secara profesional, independen, dan akuntabel. Penyidik juga tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian," kata Anang dalam keterangan tertulis.