Prabowo Perintahkan Kapolri Usut Tuntas Dugaan Penyadapan Ilegal, Minta Proses Transparan
Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto untuk mengusut secara menyeluruh dugaan penyadapan ilegal yang menyasar sejumlah pejabat negara, pengusaha, hingga tokoh masyarakat.
fin.co.id - Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto untuk mengusut secara menyeluruh dugaan penyadapan ilegal yang menyasar sejumlah pejabat negara, pengusaha, hingga tokoh masyarakat. Prabowo menekankan agar penanganan perkara dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai hukum tanpa mengganggu pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
Dalam arahannya, Prabowo menekankan pentingnya penegakan hukum yang berjalan sesuai peraturan perundang-undangan. Ia juga meminta agar seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara terbuka dan objektif tanpa menyembunyikan fakta yang ditemukan.
Instruksi tersebut disampaikan setelah Kapolri memberikan laporan kepada Presiden mengenai perkembangan penanganan kasus dugaan penyadapan tersebut.
“Bapak Presiden sudah memberikan petunjuk kepada Bapak Kapolri agar proses ini dilakukan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seobjektif mungkin tanpa ada yang ditutup-tutupi,” ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 4 November 2026.
Baca Juga
Selain meminta pengusutan berjalan maksimal, Prabowo turut mengingatkan agar persoalan tersebut tidak berdampak terhadap kinerja institusi kepolisian. Terutama, dalam menjalankan tugas pokoknya memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.
Pemerintah, lanjut Prasetyo, juga telah menjalin komunikasi dengan Kapolri guna memastikan seluruh layanan kepolisian tetap berjalan normal meskipun tengah menghadapi persoalan tersebut.
“Kami juga telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat dari institusi kepolisian tidak berkurang sama sekali,” tegasnya.
Prasetyo yang akrab disapa Pras mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo menaruh perhatian serius terhadap dugaan penyadapan tersebut. Menurutnya, persoalan ini tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran biasa karena berpotensi berkaitan dengan keamanan dan kepentingan negara.
Ia menjelaskan, informasi yang dimiliki Presiden maupun pejabat negara termasuk data sensitif. Apabila informasi tersebut jatuh ke pihak yang tidak berwenang dan disalahgunakan, dampaknya dapat mengancam kepentingan nasional hingga kedaulatan Indonesia.
Pras bahkan menilai dugaan tindakan penyadapan tersebut berpotensi mengarah pada perbuatan makar karena dinilai dapat membahayakan keselamatan negara dan para pemimpinnya.
Baca Juga
“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini mengarah ke perbuatan makar. Ini juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara, termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara,” kata dia.
Meski demikian, Pras mengimbau masyarakat agar tidak merasa khawatir menyikapi munculnya kasus tersebut. Ia memastikan bahwa aktivitas penyadapan sebenarnya telah memiliki aturan dan prosedur hukum yang harus dipatuhi.
Ketentuan mengenai mekanisme penyadapan telah tercantum dalam berbagai regulasi, mulai dari undang-undang hingga Peraturan Kepala Kepolisian RI. Karena itu, tindakan tersebut tidak dapat dilakukan secara sembarangan di luar ketentuan yang berlaku.
Pras juga menegaskan bahwa dugaan pelanggaran dalam perkara ini merupakan tindakan oknum tertentu dan tidak mencerminkan keseluruhan institusi kepolisian.
“Bahwa proses-proses penyadapan sesungguhnya telah diatur di dalam peraturan-peraturan perundangan yang kita miliki, sehingga kami sampaikan kepada seluruh masyarakat untuk tidak perlu khawatir. Ini dilakukan tentunya oleh oknum-oknum tertentu,” tutupnya.