Kasus Dugaan Korupsi Batubara PT CCM di Nunukan, Giliran Saksi Sucofindo dan ESDM Diperiksa Kejagung
Jampidsus Kejagung memeriksa empat saksi terkait dugaan korupsi batubara PT CCM di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
fin.co.id - Empat orang dari sejumlah instansi dan perusahaan dimintai keterangan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi batubara PT CCM di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.
Pemeriksaan yang berlangsung pada Rabu, 4 November 2026, adalah bagian dari proses penyidikan perkara yang mencakup periode 2013 hingga 2025.
Keempat saksi tersebut berasal dari PT AHL, PT Sucofindo, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Mereka memenuhi panggilan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk memberikan keterangan.
Berikut daftar saksi yang menjalani pemeriksaan:
Baca Juga
1. Sdr. AP dari PT AHL.
2. Sdr. GK dari PT Sucofindo.
3. Sdr. RS dari PT Sucofindo.
4. Sdr. HSR dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Pemeriksaan terhadap empat saksi tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi batubara oleh PT CCM di Kabupaten Nunukan. Perkara ini mencakup rentang waktu 2013 sampai 2025.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Anang Supriatna, tim penyidik meminta keterangan para saksi untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara. Keterangan dari pihak-pihak yang dipanggil menjadi bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.
Baca Juga
"Dalam menangani perkara tersebut, Jampidsus melaksanakan proses penyidikan secara profesional, independen, dan akuntabel. Penanganannya juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian," jelas Anang dalam keterangan tertulis.