Foto Gibran Diturunkan di DPRD DIY, Forum Kebangsaan Desak Wapres Dimakzulkan
Aksi tersebut berlangsung saat rombongan memasuki ruang Banggar untuk menyampaikan pernyataan sikap sekaligus menggelar audiensi dengan jajaran DPRD DIY. Setelah rangkaian kegiatan selesai, foto Gibran kembali dipasang di tempat semula.
Di tengah polemik tersebut, UGM telah menyatakan ijazah Jokowi asli. Jokowi sendiri membantah berbagai tudingan yang dialamatkan kepadanya dan menyatakan siap memperlihatkan ijazah asli apabila diminta hakim dalam persidangan.
Persoalan kemudian meluas ke riwayat pendidikan Gibran. Sorotan muncul terkait penggunaan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri yang menjadi salah satu dokumen persyaratan pencalonannya sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.
Pada 6 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang setara dengan tingkat SMA. Meski demikian, MK tidak menerima permohonan penggugat karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing.
Perkembangan terbaru terjadi pada Jumat, 30 Oktober 2026. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan HM Subhan Palal. Dalam putusannya, MA menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Gibran yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan pada Pilpres 2024 tidak sah.
Baca Juga
Putusan tersebut kemudian memicu desakan dari sejumlah kelompok masyarakat agar DPR menindaklanjuti persoalan administrasi pendidikan Gibran, termasuk melalui tuntutan pemakzulan.
Namun, terdapat pula pandangan berbeda yang menilai putusan MA tersebut tidak serta-merta menggugurkan kedudukan Gibran sebagai wakil presiden. *