Saksi Pertamina EP Dicecar Penyidik Jampidsus Soal Dugaan Korupsi KSO Migas Bekasi
Tim Penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa saksi dari Pertamina EP terkait dugaan korupsi tata kelola KSO di Bekasi.
fin.co.id - Penyidikan dugaan korupsi dalam kerja sama pengelolaan minyak dan gas bumi di Kota Bekasi terus berjalan. Pada Rabu, 4 November 2026, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa seorang saksi dari Pertamina EP.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi. Perkara ini menyangkut Kerja Sama Operasi (KSO) antara perusahaan tersebut dan PT Pertamina EP untuk periode 2009 sampai 2024.
Saksi berinisial IS hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan. Ia berasal dari Pertamina EP.
Pemeriksaan IS menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang dilakukan Jampidsus Kejagung RI dalam menangani perkara tersebut.
Baca Juga
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Anang Supriatna, tim penyidik melakukan pemeriksaan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara. Keterangan saksi diharapkan menjadi bagian dari proses pendalaman kasus yang sedang berjalan.
"Dalam penanganan perkara ini, proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel. Penyidik juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian," jelas Anang dalam keterangan tertulis.