Politik

Sugiono Duga Kasus Penyadapan Presiden Prabowo Bermotif Politik, Singgung Insubordinasi

Sekjen Partai Gerindra Sugiono menduga kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto memiliki motif politik dan berpotensi mengarah pada tindakan insubordinasi hingga dugaan makar

Sugiono Duga Kasus Penyadapan Presiden Prabowo Bermotif Politik, Singgung Insubordinasi
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Sugiono.

fin.co.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Sugiono menduga kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto memiliki motif politik dan berpotensi mengarah pada tindakan insubordinasi hingga dugaan makar. Dugaan tersebut mencuat setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka yang diduga terlibat dalam penyadapan tanpa prosedur terhadap nomor telepon Presiden.

"Saya kira motifnya diduga kuat bersifat politis. Namun, kita lihat saja nanti," kata Sugiono kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 4 November 2026.

Selain menduga adanya kepentingan politik, Sugiono memandang tindakan tersebut dapat masuk dalam kategori insubordinasi atau pembangkangan terhadap pimpinan. Ia bahkan menyebut kemungkinan adanya motif lain yang berkaitan dengan dugaan upaya makar terhadap Presiden.

"Kalau saya sih berpendapat bahwa ini merupakan satu bentuk insubordinasi, ya. Insubordinasi, kemudian bisa jadi kemudian juga ditemukan motif-motif yang mengarah ke makar kepada Presiden," pungkasnya.

Sugiono mengaku menyayangkan munculnya dugaan penyadapan terhadap Prabowo. Terlebih, pihak yang diduga terlibat disebut berasal dari institusi pemerintahan yang berada dalam lingkup kendali Presiden.

Ia pun mempertanyakan dasar serta kepentingan yang melatarbelakangi tindakan tersebut, mengingat sasaran penyadapan diduga merupakan pemegang jabatan tertinggi dalam pemerintahan.

"Sesuatu yang menurut saya, sesuatu yang luar biasa ya, sangat disayangkan, kemudian juga kami di Gerindra berpandangan apa sih motifnya, apa sih dasarnya, kan seperti itu. Penyadapan dilakukan kepada kepala pemerintahan, kepada Presiden dalam hal ini oleh institusi yang berada di bawah beliau, ya," tuturnya.

Lebih lanjut, Sugiono menyampaikan bahwa pemerintah masih melakukan pendalaman terkait dugaan kebocoran perangkat komunikasi milik Prabowo. Ia menyoroti kemungkinan bahwa sumber kebocoran justru berasal dari lingkungan internal pemerintahan.

"Itu juga yang sedang kita dalami. Dan itu tadi, kalau disebut kebobolan, ya ini dari dalam sendiri, kan? Gitu, kan? Dari dalam pemerintahan sendiri, makanya itu yang saya bilang, ini bisa saja diterjemahkan sebagai suatu insubordinasi yang mengarah," tandasnya.

Sugiono juga menyoroti prosedur yang harus dipenuhi dalam melakukan penyadapan. Menurutnya, tindakan tersebut tidak bisa dilakukan secara sepihak karena terdapat mekanisme hukum yang mengharuskan adanya keputusan pengadilan.

"Kita sama-sama tahu bahwa penyadapan dilakukan melalui serangkaian proses yang membutuhkan keputusan pengadilan berdasarkan undang-undang kita. Sepanjang pengetahuan saya, penyadapan juga bukan sesuatu yang dapat serta-merta dilakukan," katanya.

Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengumumkan bahwa penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Ketiga orang tersebut masing-masing berinisial Listyo Sigit Prabowo (LSP), Ahrie Sonta (ASN), dan Eko Hadi (EH). Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menjalankan serangkaian proses penyidikan menggunakan metode scientific crime investigation.

"Penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka, dengan inisial LSP, ASN, dan EH," kata Asep di Bareskrim Polri, Selasa, 3 November 2026.

Sementara itu, seorang lainnya berinisial SU belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Berita Terkait