Sugiono Duga Kasus Penyadapan Presiden Prabowo Bermotif Politik, Singgung Insubordinasi
Sekjen Partai Gerindra Sugiono menduga kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto memiliki motif politik dan berpotensi mengarah pada tindakan insubordinasi hingga dugaan makar
Asep menjelaskan, ketiga tersangka diduga melakukan penyadapan secara ilegal atau illegal tapping terhadap nomor telepon milik Prabowo. Aktivitas tersebut juga diduga tidak hanya menyasar Presiden, tetapi sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan tiga ketentuan pidana terhadap para tersangka.
Pertama, Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketentuan tersebut mengatur larangan tindakan melawan hukum berupa mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, maupun mencatat transmisi informasi yang tidak bersifat publik. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenai hukuman penjara paling lama 10 tahun.
Kedua, Pasal 332 ayat (1) dan atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur perbuatan mengakses komputer atau sistem elektronik milik orang lain secara sengaja tanpa hak, termasuk dengan tujuan mendapatkan informasi elektronik. Ancaman pidana dalam ketentuan ini berupa penjara maksimal enam tahun.
Baca Juga
Ketiga, Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Aturan ini mengatur larangan mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain maupun milik publik secara sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut memiliki ancaman hukuman penjara paling lama delapan tahun.