DPR dan Pemerintah Sepakat Ubah Judul RUU Perampasan Aset, Korupsi Jadi Fokus Utama
DPR RI bersama pemerintah menyepakati perubahan judul Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Lain.
fin.co.id – DPR RI bersama pemerintah menyepakati perubahan judul Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Lain.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Perampasan Aset, Kamis, 5 November 2026. Perubahan nama itu merupakan usulan pemerintah untuk memberikan batasan sekaligus memperjelas cakupan tindak pidana yang dapat dikenakan mekanisme perampasan aset.
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Dhahana Putra, menjelaskan, penyesuaian judul diperlukan agar fokus pengaturan dalam RUU tersebut lebih tegas, terutama terkait pemberantasan korupsi.
"Pemerintah mengusulkan untuk perubahan judul menjadi Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Lain. Hal ini didasarkan untuk mempertegas ruang lingkup tindak pidana yang dapat dilakukan perampasan aset terutama untuk tindak pidana korupsi," kata Dhahana dalam rapat pembahasan bersama pemerintah, Kamis, 5 November 2026.
Baca Juga
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman turut mendukung perubahan tersebut. Ia menilai penggunaan judul baru akan membantu masyarakat memahami sasaran utama pembentukan regulasi perampasan aset.
Menurutnya, pemberantasan korupsi menjadi perhatian utama yang harus tercermin dalam judul RUU. Meski demikian, substansi aturan nantinya tetap memungkinkan penerapan perampasan aset terhadap tindak pidana lain yang dinilai relevan.
Jenis tindak pidana di luar korupsi tersebut akan dibatasi dan dirumuskan lebih lanjut dalam pasal-pasal atau batang tubuh RUU.
"Yang penting dari judul ini sudah nendang. Judulnya nendang bahwa kita ini konsennya apa, memang kita menyerap aspirasi masyarakat bahwa konsen utamanya undang-undang ini adalah tindak pidana korupsi," kata Habiburokhman.
Dukungan terhadap perubahan judul juga disampaikan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, Rudianto Lallo. Ia berpandangan bahwa penekanan terhadap tindak pidana korupsi sesuai dengan aspirasi masyarakat yang berkembang sejak wacana RUU Perampasan Aset dibahas.
Menurut Rudianto, publik sejak awal menginginkan adanya instrumen hukum yang dapat digunakan untuk mengambil kembali aset hasil kejahatan korupsi.
Baca Juga
"Karena memang dari awal semangat dari publik atau suara masyarakat, yang mau dirampas itu aset pelaku tindak pidana korupsi. Jadi memang konsen di Undang-Undang Perampasan Aset ini adalah tentang tindak pidana korupsi," kata Rudianto.
Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej juga menyatakan persetujuannya terhadap usulan perubahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa korupsi ditempatkan sebagai fokus utama, sedangkan tindak pidana lainnya akan dijabarkan secara lebih spesifik dalam materi pengaturan RUU.
Setelah seluruh peserta rapat menyampaikan pandangannya, Habiburokhman kemudian meminta persetujuan forum terhadap perubahan judul yang diajukan pemerintah.
Usulan tersebut akhirnya diterima dan disepakati dalam pembahasan DIM pertama.
"Ketok ya. Bismillahirrahmanirrahim," ujar Habiburokhman.