Hukum dan Kriminal

Pejabat Kabupaten Nunukan Dicecar Penyidik Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Batubara PT CCM

Kejagung memeriksa empat saksi, termasuk pejabat Kabupaten Nunukan, dalam penyidikan dugaan korupsi tambang batu bara PT CCM.

Pejabat Kabupaten Nunukan Dicecar Penyidik Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Batubara PT CCM
Kejagung periksa pejabat Kabupaten Nunukan, dalam penyidikan dugaan korupsi tambang batubara PT CCM.

fin.co.id - Keterlibatan sejumlah pihak dari lingkungan pemerintahan daerah menjadi bagian yang ditelusuri penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam perkara dugaan korupsi tambang batu bara PT CCM di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Pada Kamis, 5 November 2026, penyidik memeriksa empat orang saksi, termasuk pejabat dari Kabupaten Nunukan.

Pemeriksaan tersebut dilakukan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Perkara yang ditangani berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi batubara oleh PT CCM di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, dalam kurun waktu 2013 hingga 2025.

Empat saksi yang memenuhi panggilan penyidik berasal dari unsur pemerintah daerah, baik Kabupaten Nunukan maupun Provinsi Kalimantan Utara. Mereka dimintai keterangan untuk kepentingan penyidikan perkara tersebut.

Berikut daftar empat saksi yang diperiksa penyidik Jampidsus:

1. Sdr. MPM dari Pemerintah Kabupaten Nunukan

2. Sdr. RS dari Kepala Dinas di Kabupaten Nunukan

3. Sdr. AHIS dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara

4. Sdr. AL dari Eks Kepala Daerah Nunukan

Pemeriksaan terhadap keempat saksi tersebut bertujuan memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi tambang batu bara PT CCM.

"Proses penyidikan berjalan secara profesional, independen, dan akuntabel. Dalam penanganan perkara ini, penyidik juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulis.

Berita Terkait