Politik . 05/11/2026, 16:37 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin meminta Presiden Prabowo Subianto mempertimbangkan pencabutan tanda kehormatan Bintang Mahaputera Adipurna yang diberikan kepada Listyo Sigit Prabowo. Ia mendorong agar Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan menelaah persoalan tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan.
TB Hasanuddin berpandangan, penghargaan negara tidak hanya menjadi bentuk apresiasi atas jasa seseorang, tetapi juga mengandung tanggung jawab moral, integritas, dan keteladanan bagi bangsa dan negara. Karena itu, perkembangan perkara hukum yang melibatkan penerima tanda kehormatan perlu menjadi bahan evaluasi pemerintah.
Diketahui, Listyo Sigit menerima Bintang Mahaputera Adipurna dari Presiden Prabowo Subianto pada 1 Oktober 2026. Selanjutnya, pada 3 November 2026, Bareskrim Polri mengumumkan penetapan Listyo sebagai tersangka bersama dua perwira tinggi Polri lainnya dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.
"Penghargaan negara seperti Bintang Mahaputera bukan sekadar simbol kehormatan, tetapi juga melekat tanggung jawab moral dan keteladanan. Karena itu, perkembangan perkara ini perlu menjadi perhatian Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan," kata TB Hasanuddin, Kamis, 5 November 2026.
Meski mengusulkan evaluasi, TB Hasanuddin menegaskan bahwa langkah tersebut bukan bentuk penghakiman terhadap pihak yang sedang menjalani proses hukum. Ia mengingatkan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah serta memastikan penanganan perkara berlangsung transparan dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Ia menjelaskan, mekanisme pencabutan tanda kehormatan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Dalam Pasal 35, Presiden memiliki kewenangan mencabut tanda kehormatan apabila penerimanya tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam Pasal 25. Persyaratan tersebut antara lain memiliki integritas moral dan keteladanan, berjasa bagi bangsa dan negara, berkelakuan baik, serta setia kepada bangsa dan negara.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pencabutan tanda kehormatan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010. Pasal 79 ayat (1) menyebutkan bahwa Presiden dapat mencabut tanda jasa dan/atau tanda kehormatan apabila penerimanya tidak lagi memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Pencabutan tersebut harus ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Sebelum keputusan diterbitkan, Presiden terlebih dahulu memperoleh pertimbangan dari Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan sebagaimana diatur dalam Pasal 79 ayat (2) dan ayat (3).
Sementara itu, Pasal 80 PP Nomor 35 Tahun 2010 mengatur pihak-pihak yang dapat mengajukan usulan pencabutan. Pengajuan dapat berasal dari perseorangan, lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah, organisasi, maupun kelompok masyarakat.
Usulan tersebut disampaikan kepada Presiden melalui Dewan Gelar dengan menyertakan alasan dan bukti pendukung. Dewan selanjutnya melakukan penelitian, pembahasan, dan verifikasi, termasuk mempertimbangkan keterangan penerima penghargaan serta meminta masukan dari kementerian atau lembaga terkait.
"Dengan adanya ketentuan tersebut, Dewan Gelar memiliki landasan untuk menelaah persoalan ini sesuai mekanisme yang berlaku. Saya mendorong agar kajian dilakukan secara objektif dan komprehensif, sehingga pemerintah memiliki dasar yang kuat dalam mengambil keputusan," kata TB Hasanuddin.
Ia berharap pemerintah tetap menjaga kehormatan tanda jasa dan tanda kehormatan negara. Dengan demikian, penghargaan tersebut dapat terus memiliki nilai, wibawa, dan kepercayaan di tengah masyarakat.
Sebelumnya, Polri mengumumkan penetapan Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal. Pengumuman itu disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa, 3 November 2026.
“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP,” kata Asep.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media