Nasional

Tertawa Saat Jokowi Tunjukkan Ijazah di Sidang, Roy Suryo Klaim Temukkan Kejanggalan

- Roy Suryo tertawa saat Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memperlihatkan ijazahnya di persidangan kasus fitnah ijazah palsu.

Tertawa Saat Jokowi Tunjukkan Ijazah di Sidang, Roy Suryo Klaim Temukkan Kejanggalan

fin.co.id - Roy Suryo tertawa saat Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memperlihatkan ijazahnya di persidangan kasus fitnah ijazah palsu.

Roy menerangkan jika ia tertawa karena ijazah yang ditunjukkan Jokowo berbeda dengan ijazah sebelumnya.

"Ya pertama-tama, saya tadi tertawa dan langsung menyampaikan dengan kata-kata palsu. Kenapa? Saya sangat sependapat dengan Mas Refly (soal beda ijazah yang ditunjukkan saat gelar perkara). Penglihatan saya adalah penglihatan seorang fotografer yang sudah sejak SMP itu mencetak. Nanti ada pertanyaan kunci saya ke Jokowi," kata Roy saat jeda sidang di PN Jakarta Timur, Kamis 5 November 2026.

Roy menilai jika ijazah Jokowi berbeda yang pernah diperlihatkan di media sosial, dari segi tanggal hingga kondisinya.

"Memang ijazah itu berbeda dengan ijazah tanggal 15 Desember. 15 Desember itu ijazahnya rapi, tidak ada rusak di bawah, tidak ada apa, lubang-lubang di bawah. Itu tadi jelas betul ijazahnya berbeda. Dan saya sudah memegang ijazah itu. Yang dikatakan ada emboss, ada nggak? Nggak ada," jelasnya.

Roy meneruskan jika watermark pada dokumen tersebut terlihatkan jelas bertanggal 15 Desember, sedangkan pada dokumen yang diperlihatkan dalam persidangan tidak seperti itu.

"Tapi kalau watermark-nya memang diupayakan, tapi watermark-nya pun berbeda. Dengan tanggal 15, 15 Desember itu watermark-nya jelas banget, kelihatan di-print ulang. Yang ini tidak. Dan, emang ada foto yang kualitasnya sama dengan tanggal 15 Desember, yaitu pada berkas-berkas banyak sekali nanti akan kita periksa lagi. Berkasnya lama, fotonya baru! Tidak ada capnya tadi! Ada tadi ditempelkan di situ. Itu baru tadi. Jelas betul," katanya.

Diketahui, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik Jokowi. Jaksa mengatakan Roy Suryo menyebarkan informasi tidak benar soal ijazah Jokowi.

Akibat perbuatannya, Roy didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsider Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Berita Terkait