Nasional

BGN Tegaskan SPPG Tak Wajib Kurangi Relawan MBG, Ini Penjelasan Skema Pengaturannya

BGN memastikan mitra penyelenggara program tersebut tidak diwajibkan mengurangi jumlah relawan, termasuk petugas pemorsian dan sopir.

BGN Tegaskan SPPG Tak Wajib Kurangi Relawan MBG, Ini Penjelasan Skema Pengaturannya
Badan Gizi Nasional (BGN)

fin.co.id - Badan Gizi Nasional (BGN) meluruskan informasi terkait pengaturan jumlah tenaga relawan di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

BGN memastikan mitra penyelenggara program tersebut tidak diwajibkan mengurangi jumlah relawan, termasuk petugas pemorsian dan sopir.

Penyesuaian yang disampaikan lembaga tersebut hanya berupa alternatif penghitungan kebutuhan tenaga kerja berdasarkan jumlah penerima manfaat di masing-masing dapur.

Juru Bicara BGN Tysa Novenny mengatakan, penghitungan itu dimaksudkan sebagai acuan bagi mitra dalam mengatur kebutuhan tenaga operasional. 

Meski demikian, pengelolaan jumlah relawan tetap diserahkan kepada masing-masing SPPG dengan memperhatikan ketentuan biaya operasional.

"Perlu kami sampaikan bahwa tidak ada kewajiban bagi dapur SPPG untuk mengurangi relawan. Kami hanya memberikan alternatif perhitungan kebutuhan relawan SPPG per hari berdasarkan jumlah penerima manfaat," kata Tysa Novenny dalam keterangannya di Jakarta, Jumat6 November 2026.

Ia menjelaskan, jumlah tenaga kerja yang diperlukan setiap dapur dapat berbeda, bergantung pada kapasitas pelayanan dan banyaknya penerima manfaat. Karena itu, BGN memberikan sejumlah kategori perhitungan sebagai bahan pertimbangan mitra SPPG.

Dalam skema yang ditawarkan, dapur dengan penerima manfaat lebih dari 3.000 orang memiliki acuan kebutuhan 47 relawan per hari.

Sementara itu, SPPG yang melayani 2.500 hingga 2.999 penerima manfaat dapat menggunakan acuan 42 relawan. 

Untuk kapasitas 2.000 hingga 2.499 penerima manfaat sebanyak 33 relawan, 1.500 hingga 1.999 penerima manfaat sebanyak 24 relawan, serta 1.000 hingga 1.499 penerima manfaat sebanyak 15 relawan.

BGN menekankan bahwa angka-angka tersebut bukan ketentuan pembatasan jumlah pekerja di dapur MBG. SPPG tetap diperbolehkan mempekerjakan relawan melebihi jumlah yang tercantum dalam skema alternatif tersebut.

Syaratnya, total pengeluaran untuk operasional tidak melampaui batas anggaran sebesar Rp3.000 per penerima manfaat setiap hari.

"Bagaimana jika jumlah relawan melebih angka alternatif kebutuhan tadi? Tidak apa-apa asal biaya operasionalnya tidak melebih pagu Rp3.000 per penerima manfaat per hari," ujar Tysa.

Terkait pengelolaan tenaga kerja, BGN juga mendorong mitra SPPG mempertimbangkan sistem kerja bergiliran atau shifting. Melalui mekanisme ini, relawan dapat diatur dalam jadwal berbeda sesuai kebutuhan pelayanan harian.

Menurut Tysa, pola tersebut bisa menjadi pilihan untuk menjaga efektivitas operasional dapur tanpa harus melakukan pengurangan tenaga kerja.

Berita Terkait