Dinkes Banten Raih Predikat Badan Publik Informatif 2026, Tempati Peringkat ke-15
Penghargaan tersebut diberikan oleh Komisi Informasi Provinsi Banten sebagai bentuk apresiasi terhadap badan publik
fin.co.id - Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten meraih predikat Badan Publik Informatif dalam ajang Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026.
Penghargaan tersebut diberikan oleh Komisi Informasi Provinsi Banten sebagai bentuk apresiasi terhadap badan publik yang dinilai memiliki kinerja baik dalam menjalankan keterbukaan informasi, Kamis 5 November 2026.
Dalam penilaian kategori Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Banten, Dinkes Banten berhasil menempati peringkat ke-15 dengan nilai 99,00.
Penghargaan tersebut diserahkan dalam kegiatan penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 yang diselenggarakan Komisi Informasi Provinsi Banten pada November 2026.
Baca Juga
Predikat Badan Publik Informatif merupakan kategori tertinggi dalam penilaian keterbukaan informasi publik. Status ini diberikan kepada lembaga pemerintah maupun badan publik yang dinilai mampu menyediakan, mengelola, serta memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Penilaian dilakukan melalui kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik dengan mengukur sejumlah aspek penting dalam penyelenggaraan layanan informasi.
Beberapa komponen yang menjadi perhatian di antaranya ketersediaan sarana dan prasarana pelayanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), kualitas informasi yang diumumkan kepada masyarakat, serta komitmen organisasi dalam mendukung keterbukaan informasi.
Selain itu, penilaian juga mencakup dukungan anggaran, kesiapan sumber daya manusia, penanganan sengketa informasi, hingga pemanfaatan teknologi digital melalui website dan berbagai saluran pelayanan informasi elektronik.
Pencapaian ini menunjukkan bahwa Dinkes Banten masuk dalam jajaran badan publik dengan predikat informatif pada kategori OPD Pemerintah Provinsi Banten dalam penilaian tahun 2026.
Keterbukaan informasi publik sendiri merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Regulasi tersebut menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik sekaligus mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. *