Ekonomi

Jaga Rupiah, Pemerintah Longgarkan Ketentuan DHE SDA

Pemerintah mengambil langkah baru untuk menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Jaga Rupiah, Pemerintah Longgarkan Ketentuan DHE SDA
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat ditemui di Jakarta, Jumat, 26 Desember 2025.

fin.co.id – Pemerintah mengambil langkah baru untuk menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah di tengah ketidakpastian ekonomi global. Melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, pemerintah resmi memutuskan untuk melonggarkan ketentuan penggunaan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA).

Kebijakan tersebut diumumkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat, 6 November 2026.

Dalam kesempatan itu, Airlangga menjelaskan bahwa salah satu perubahan utama dalam kebijakan terbaru tersebut adalah peningkatan batas penukaran valuta asing. Persentase yang sebelumnya ditetapkan sebesar 50 persen kini dinaikkan menjadi 100 persen.

"Pemerintah telah melakukan evaluasi terhadap DHE SDA, dan secara resmi akan memasukkan DHE SDA 100 persen ke Sistem Keuangan Indonesia melalui Rekening Khusus (Reksus) DHE SDA," tutur Airlangga.

Selain perubahan persentase penempatan devisa, pemerintah juga telah mengevaluasi sejumlah ketentuan mengenai negara tujuan, kriteria eksportir, serta bank devisa yang dapat digunakan untuk menempatkan DHE SDA.

Airlangga menyampaikan bahwa hasil evaluasi tersebut akan mengacu pada Pasal 18A PP 21/2026. Ketentuan ini menjadi aturan khusus bagi sektor pertambangan dalam mendukung pelaksanaan perjanjian perdagangan antarnegara.

Dalam aturan tersebut, terdapat ketentuan mengenai besaran devisa yang wajib ditempatkan serta jangka waktu penahanannya bagi sektor pertambangan minyak dan gas bumi maupun nonmigas.

"Penempatan DHE SDA atau Retensi paling sedikit 30 persen, dan paling singkat 3 Bulan untuk Sektor Pertambangan Migas dan Non Migas," jelas Airlangga.

Lebih lanjut, pengawasan terhadap pelaksanaan Pasal 18A akan dilakukan oleh Bank Indonesia (BI) pada tahap penempatan DHE SDA. Dengan demikian, pengawasan kepatuhan tidak dilakukan ketika eksportir mengurus layanan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

Di sisi lain, pemerintah juga menyiapkan integrasi pengelolaan data ekspor untuk tiga komoditas sumber daya alam strategis. Seluruh proses tersebut nantinya akan dipusatkan melalui PT DSI yang telah terhubung dengan sistem CEISA.

Bianca Khairunnisa/Disway

Berita Terkait