Harga Emas Antam Hari Ini 4 November 2026: Turun Rp4.000 Per Gram, Cek Daftarnya
Harga emas Antam hari ini 4 November 2026 turun Rp4.000 menjadi Rp2.537.000 per gram. Simak daftar harga lengkap, buyback, dan ketentuan pajaknya.
fin.co.id - Harga emas Antam hari ini mengalami penurunan. Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia di Jakarta pada Rabu, 4 November 2026, harga emas batangan Antam turun Rp4.000 menjadi Rp2.537.000 per gram. Sebelumnya, harga logam mulia tersebut masih bertengger di Rp2.541.000 per gram.
Tak hanya harga jual, harga pembelian kembali atau buyback emas Antam juga ikut melemah. Kali ini, harga buyback turun menjadi Rp2.307.000 per gram.
Meski begitu, pergerakan harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu. Karena itu, masyarakat sebaiknya mengecek harga terbaru sebelum melakukan transaksi agar tidak melewatkan perubahan harga.
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini
Selain harga emas ukuran 1 gram, Logam Mulia juga menyediakan berbagai pilihan berat mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram.
Baca Juga
Berikut daftar lengkap harga dasar emas Antam berdasarkan ukuran:
- Harga emas 0,5 gram: Rp1.318.500
- Harga emas 1 gram: Rp2.537.000
- Harga emas 2 gram: Rp5.014.000
- Harga emas 3 gram: Rp7.496.000
- Harga emas 5 gram: Rp12.460.000
- Harga emas 10 gram: Rp24.865.000
- Harga emas 25 gram: Rp62.037.000
- Harga emas 50 gram: Rp123.995.000
- Harga emas 100 gram: Rp247.912.000
- Harga emas 250 gram: Rp619.515.000
- Harga emas 500 gram: Rp1.238.820.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp2.477.600.000
Ada Pajak Saat Beli dan Jual Emas Antam
Selain memperhatikan harga jual dan buyback, masyarakat juga perlu memahami ketentuan pajak dalam transaksi emas Antam.
Untuk transaksi pembelian, harga emas Antam dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,25% dari harga dasar yang tercantum di laman resmi Logam Mulia.
Baca Juga
Sementara itu, transaksi penjualan kembali atau buyback dengan nilai di atas Rp10 juta terkena PPh Pasal 22 sebesar 1,5%.
Pajak tersebut langsung memotong total nilai transaksi ketika masyarakat melakukan buyback emas.
Dengan demikian, keuntungan dari penjualan emas tidak hanya bergantung pada selisih harga beli dan harga jual kembali. Masyarakat juga perlu memperhitungkan potongan pajak yang berlaku agar bisa menghitung hasil transaksi secara lebih akurat. (ANTARA)