KPK Periksa Direktur Pemasaran Agung Sedayu Group, Telusuri Aset Eks Pejabat Pajak
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Pemasaran Agung Sedayu Group berinisial VSW untuk mendalami penelusuran aset milik tersangka kasus dugaan gratifikasi, Muhammad Haniv.
fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Pemasaran Agung Sedayu Group berinisial VSW untuk mendalami penelusuran aset milik tersangka kasus dugaan gratifikasi, Muhammad Haniv.
Pemeriksaan terhadap VSW berlangsung pada Kamis, 5 November 2026. Penyidik meminta keterangan yang berkaitan dengan kebutuhan penelusuran aset mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan kehadiran saksi dari perusahaan Agung Sedayu Group itu dalam pemeriksaan penyidik.
“Saksi VSW hadir. Penyidik meminta sejumlah keterangan dari saksi untuk kebutuhan penelusuran aset tersangka MH,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis 5 Noveber 2026.
Baca Juga
Muhammad Haniv merupakan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus yang terjerat perkara dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
KPK menetapkan Haniv sebagai tersangka pada 25 Februari 2025. Beberapa waktu kemudian, tepatnya 19 Agustus 2026, lembaga antirasuah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
Dalam penyidikan perkara tersebut, KPK menduga Haniv menerima gratifikasi dengan nilai keseluruhan mencapai Rp20,7 miliar dari sejumlah perusahaan wajib pajak.
Dugaan penerimaan itu terbagi dalam beberapa bentuk dan periode. Salah satunya sekitar Rp700 juta yang diduga diberikan untuk membiayai sponsor acara peragaan busana anak Haniv.
Selain itu, terdapat dugaan penerimaan sekitar Rp10 miliar dalam mata uang asing selama periode 2013–2018.
KPK juga mengungkap dugaan penerimaan lainnya sekitar Rp10 miliar dalam mata uang asing sepanjang 2014–2022 yang disalurkan melalui perantara berinisial BSA.
Baca Juga
Pemeriksaan terhadap VSW menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri aset yang berkaitan dengan perkara dugaan gratifikasi tersebut. *