Nasional

Profil Slamet Uliandi, Eks Kadiv TIK Polri yang Jadi Tersangka Kasus Penyadapan HP Presiden

Penetapan Slamet sebagai tersangka diumumkan Polri pada Kamis, 5 November 2026.

Profil Slamet Uliandi, Eks Kadiv TIK Polri yang Jadi Tersangka Kasus Penyadapan HP Presiden
Irjen Slamet Uliandi

Perubahan besar dalam perjalanan karier Slamet terjadi pada 2021, ketika Listyo Sigit Prabowo menjabat sebagai Kapolri. Saat itu, Slamet dipercaya mengisi posisi Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kadiv TIK) Polri menggantikan Irjen Pol Muktiono.

Penunjukan tersebut membuat Slamet bekerja langsung di bawah kepemimpinan Listyo Sigit. Hubungan profesional keduanya kemudian semakin menjadi sorotan ketika terjadi kasus pembunuhan Brigadir J pada 2022.

Dalam penanganan perkara yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tersebut, Listyo memberikan tugas kepada Slamet untuk menjemput Sambo dari Mako Brimob guna menjalani pemeriksaan.

Peristiwa itu turut membuat sosok Captain Jack mendapat perhatian luas dari publik.

Nama Slamet kembali muncul dalam pemberitaan pada 2023. Kali ini berkaitan dengan dugaan penggunaan perangkat lunak penyadapan Pegasus buatan Israel oleh kepolisian Indonesia.

Isu tersebut mencuat setelah konsorsium jurnalis Indonesia Leaks menerbitkan laporan mengenai dugaan pengadaan spyware kontroversial pada periode 2017-2018.

Saat itu, Slamet memberikan penjelasan untuk membantah dugaan penggunaan perangkat penyadapan yang tidak sesuai ketentuan. Ia menyatakan bahwa alat penyadapan yang digunakan kepolisian telah mengikuti aturan perundang-undangan dan hanya dimanfaatkan untuk kepentingan penegakan hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan Slamet dalam kapasitasnya sebagai Kadiv TIK Polri. Jabatan itu diembannya sejak 2021 hingga Oktober 2026.

Namun, perjalanan kariernya kini diwarnai persoalan hukum. Pada November 2026, Slamet ditetapkan sebagai tersangka keempat dalam perkara dugaan penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah nama petinggi kepolisian.

Brigjen Pol Suhermanto menjelaskan, dugaan keterlibatan Slamet berkaitan dengan kewenangannya sebagai Dewan Pembina Monitoring Center Bareskrim Polri.

Dalam posisi tersebut, Slamet diduga melakukan tindakan penghapusan berkas hasil penyadapan atas permintaan Ahrie Sonta.

Dugaan peran tersebut kini menjadi bagian dari penyidikan untuk mengungkap keterlibatan masing-masing pihak dalam perkara penyadapan ilegal tersebut.

Berita Terkait