Politik . 07/11/2026, 21:15 WIB

Bahlil Bantah Terlibat Kasus Penyadapan, Ancam Somasi 3x24 Jam

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id – Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, membantah tudingan yang mengaitkan dirinya dengan dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara.

Bahlil bahkan menyatakan akan menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang mencatut namanya dalam isu tersebut apabila tidak segera memberikan klarifikasi dan permohonan maaf.

Pernyataan itu disampaikan Bahlil setelah melantik pengurus sekaligus membuka rapat kerja DPD Partai Golkar di Kota Ambon, Maluku, Sabtu, 7 November 2026.

Di tengah berkembangnya kasus dugaan penyadapan yang tengah ditangani Bareskrim Polri, Bahlil mengaku dirinya juga menjadi salah satu pihak yang diduga menjadi sasaran penyadapan.

"Terkait proses penyadapan ke kepala negara dan beberapa pihak, kami meminta pada kepolisian untuk mengusut tuntas hal tersebut. Berkaitan dengan hal itu, saya juga disadap," kata Bahlil saat memberikan keterangan dikutip dari Antara.

Ia juga menyoroti munculnya berbagai spekulasi di media sosial yang menghubungkan namanya dengan narasi mengenai keberadaan seorang ketua umum partai politik di kawasan Widya Chandra beberapa jam sebelum Bareskrim Polri menangkap tersangka dalam kasus penyadapan tersebut.

Isu itu kemudian berkembang dan menyeret nama Bahlil karena posisinya sebagai pimpinan partai politik yang berada di lingkaran pemerintahan.

Meski demikian, Bahlil mengaku tidak mengetahui identitas ketua umum partai yang dimaksud dalam narasi tersebut. Ia justru menyayangkan informasi yang beredar mulai diarahkan secara spesifik kepada dirinya tanpa disertai dasar yang jelas.

"Tadi pagi saya baca grup-grup WhatsApp menyatakan hal itu mengarah ke saya. Itu tuduhan yang tidak benar dan tidak berdasar," ujarnya.

Merasa dirugikan oleh berkembangnya tuduhan tersebut, Bahlil mendesak aparat kepolisian segera mengidentifikasi pihak yang pertama kali menyebarkan informasi dan menggiring opini publik.

Ia juga memberikan tenggat waktu selama 3x24 jam kepada pihak-pihak yang disebut telah mencatut namanya untuk menyampaikan klarifikasi. Jika tidak dipenuhi, Bahlil memastikan akan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.

"Saya minta kepada pihak yang menggulirkan isu itu, jangan asal bicara dan saya minta polisi usut tuntas. Kepada beberapa orang yang sudah mencatut nama saya, saya akan memberikan somasi 3x24 jam terhitung sejak hari ini. Kalau tidak mengklarifikasinya, saya akan melakukan proses hukum," ujarnya.

Lebih lanjut, Bahlil mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat dalam negara demokrasi harus tetap disertai tanggung jawab. Menurutnya, penyebaran informasi yang tidak memiliki dasar justru berpotensi memperkeruh situasi politik nasional.

Ia meminta masyarakat tidak mudah menyebarkan tuduhan yang belum terbukti, terlebih jika menyangkut nama pejabat negara dan persoalan sensitif seperti dugaan penyadapan terhadap kepala negara.

"Kita ini negara demokrasi, tetapi juga demokrasi yang bermartabat. Jangan semua mengarah kepada fitnah, itu tidak bagus. Jadi polisi akan mengecek," pungkasnya.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com