Politik . 05/11/2026, 08:30 WIB

Listyo Sigit Sadap HP Prabowo, Pengamat Politik Pangi Syarwi Singgung Bahaya Geng Solo

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id - Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi, melontarkan kritik keras terkait kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto yang menyeret nama mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka.

Pangi menilai dugaan penyadapan terhadap kepala negara merupakan persoalan serius dan berbahaya bagi pemerintahan. Bahkan, dia menggunakan istilah makar untuk menggambarkan tindakan tersebut.

"Bukan mau makar lagi, sudah operasi makar setelah terbongkar sadap-menyadap ilegal terhadap kepala negara, kepala pemerintah," kata Pangi dikutip dari unggahan di akun Instagramnya, dikutip pada Kamis 5 November 2026.

Tak hanya menyoroti dugaan penyadapan, Pangi juga kembali mengkritik keputusan Presiden Prabowo yang dinilainya terlalu berisiko melibatkan kelompok yang disebutnya sebagai 'Geng Solo' dalam lingkaran pemerintahan.

Menurut Pangi, potensi risiko tersebut sebenarnya telah dia sampaikan sejak dua tahun lalu. Dia menganggap keberadaan kelompok tersebut perlu menjadi perhatian serius bagi Presiden.

"Saya sudah ingatkan dari dua tahun lalu berbahaya, terlalu berisiko tinggi mengasuh geng Solo. Lihat kelakuan geng Solo dan gerombolan ternak buzzer syaitan laknatnya," kata Pangi Syarwi.

Pangi bahkan melontarkan pernyataan lebih keras dengan menyinggung potensi pengkhianatan dan makar.

Dia juga menilai pergantian Kapolri sebelum persoalan tersebut semakin berkembang menjadi langkah yang menguntungkan.

"Jack Berisko Tinggi Berkhianat Dan Makar. Untung Ngak Terlambat Ganti Kapolri. Geng Jack Persis Geng Setan," tegasnya.


Diketahui Mabes Polri menetapkan eks Kapolri Listiyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan nomor ponsel milik Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara lainnya.

Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam jumpa pers di Mabes Polri.

Listiyo jadi tersangka bersama dua orang lainnya yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Asep mengatakan, para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha.

"Ada pun modus operandi-nya, pada kurun waktu tahun 2025 dan 2026 para tersangka diduga memerintahkan penyadapan penyidik maupun lampiran LP. yang kemudian dilakukan penyadapan tanpa ada kaitannya dengan penegakan hukum" katanya.

Para tersangka kini ditahan di Mabes Polri guna menjalani pemeriksaan lanjutan. Ketiga tersangka dikenakan pasalPasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. *

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com