Nasional . 05/11/2026, 07:04 WIB

Satgas PKH Bakal Kuasai Kembali Kawasan Hutan yang Dikuasai Perusahaan Terafiliasi AK

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bersiap mengambil alih kembali kawasan hutan yang diduga dikuasai dan dimanfaatkan secara ilegal oleh sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan seseorang berinisial AK.

Langkah penertiban tersebut diputuskan dalam Rapat Unsur Pimpinan Satgas PKH yang berlangsung pada Rabu, 4 November 2026. Rapat dipimpin langsung Ketua Pengarah Satgas PKH sekaligus Menteri Pertahanan RI, Sjafrie Sjamsoeddin.

Berdasarkan hasil rapat, Satgas PKH akan melakukan penertiban secara tegas, menyeluruh, dan terkoordinasi terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga terafiliasi maupun berada di bawah kendali AK.

Penertiban tidak hanya menyasar perusahaan yang telah teridentifikasi, tetapi juga mencakup penelusuran jaringan perusahaan terkait yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil penelaahan awal yang menemukan indikasi penyimpangan dalam tata kelola pertambangan, pengurusan perizinan, serta penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan.

"Satgas PKH telah melakukan inventarisasi, verifikasi, dan segera melakukan penertiban terhadap kegiatan usaha serta penguasaan kawasan hutan oleh perusahaan-perusahaan yang teridentifikasi dalam jaringan afiliasi tersebut," demikian keterangan Anang Supriatna dalam pernyataan resmi di Jakarta, Rabu, 4 November 2026.

Dia mengatakan, penertiban akan dilakukan melalui mekanisme Penguasaan Kembali Kawasan Hutan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Selain mengambil alih kembali kawasan hutan, pemerintah juga membuka langkah penagihan denda administratif dan pemulihan aset sesuai hasil pemeriksaan, kriteria objek penertiban, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Anang, penguasaan kembali kawasan hutan merupakan bentuk tindakan pemerintah untuk memastikan wilayah hutan yang dikuasai atau dimanfaatkan tidak sesuai ketentuan hukum dikembalikan ke dalam penguasaan negara.

Satgas PKH juga mengingatkan bahwa tindakan administratif berupa penertiban kawasan hutan tidak serta-merta menghapus kemungkinan pertanggungjawaban pidana.

Hal tersebut merujuk pada Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 yang secara tegas menyebutkan:

"Penertiban Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Dengan ketentuan tersebut, pengambilalihan kembali kawasan hutan maupun pemenuhan kewajiban administratif tidak menjadi penghalang bagi aparat penegak hukum untuk melanjutkan proses pidana.

Satgas PKH menegaskan, setiap orang yang berdasarkan hasil penyidikan terbukti memenuhi unsur tindak pidana tetap dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.

Pemerintah juga memastikan tidak akan memberikan ruang bagi praktik penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan secara melawan hukum, termasuk yang dilakukan melalui jaringan perusahaan atau struktur pengendalian usaha berlapis.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com