Politik

DPR Desak Pansus Penyadapan, Ribuan Nomor Telepon Diduga Jadi Sasaran

Dugaan praktik penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, pengusaha, tokoh masyarakat hingga insan pers memunculkan desakan agar DPR RI membentuk Pansus Penyadapan.

DPR Desak Pansus Penyadapan, Ribuan Nomor Telepon Diduga Jadi Sasaran
Ilustrasi

fin.co.id – Dugaan praktik penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, pengusaha, tokoh masyarakat hingga insan pers memunculkan desakan agar DPR RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) Penyadapan.

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menilai pembentukan pansus diperlukan untuk membongkar seluruh rangkaian dugaan penyadapan yang disebut berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026 dan menyasar ribuan nomor telepon.

Kasus yang diungkap Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Selasa, 3 November 2026, tersebut dinilai tidak cukup hanya diselesaikan melalui penetapan tersangka dan proses peradilan pidana.

Abdullah menegaskan DPR perlu menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat dapat diungkap, termasuk pihak yang menginisiasi, memerintahkan, serta mengambil keuntungan dari aktivitas tersebut.

"Persoalan ini tidak bisa dianggap sebagai kasus pidana biasa karena menyangkut perlindungan privasi, keamanan negara, dan integritas lembaga negara. Harus diungkap secara terang benderang, mulai dari aktor yang terlibat, jaringan yang bekerja hingga kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi," tuturnya dalam keterangan di Jakarta, Sabtu, 7 November 2026.

Politikus yang akrab disapa Gus Abduh itu mengatakan, pembentukan pansus juga penting untuk memperkuat pengawasan politik dan kelembagaan terhadap penanganan perkara.

Menurutnya, dugaan penyadapan terhadap pejabat tinggi negara dan berbagai elemen masyarakat berpotensi menimbulkan persoalan serius, mulai dari keamanan komunikasi, perlindungan data pribadi hingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Abdullah berpandangan, proses penegakan hukum perlu dilengkapi pengawasan DPR agar berbagai kemungkinan penyimpangan dapat ditelusuri. Termasuk kemungkinan adanya kelemahan regulasi, pengawasan yang tidak memadai, maupun penggunaan teknologi penyadapan di luar kewenangan yang sah.

"Pansus harus memastikan apakah penyadapan ini dilakukan atas dasar kepentingan negara atau justru untuk kepentingan pribadi, kelompok maupun tujuan tertentu yang melanggar hukum. Kita harus membedakan secara tegas penyadapan yang sah untuk kepentingan penegakan hukum dan keamanan negara dengan penyadapan ilegal yang melanggar hak warga negara," ucapnya.

Ia juga mengusulkan agar keanggotaan Pansus Penyadapan melibatkan anggota DPR dari berbagai fraksi dan komisi secara proporsional. Dengan komposisi tersebut, pemeriksaan diharapkan dapat berlangsung objektif dan mencakup berbagai aspek persoalan.

Pasalnya, penyadapan tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga menyentuh persoalan keamanan negara, teknologi informasi, sistem komunikasi, serta perlindungan hak masyarakat.

Pansus Diminta Telusuri Penggunaan Sistem LIMS

Lebih lanjut, Abdullah mengusulkan sejumlah agenda yang perlu menjadi fokus penyelidikan Pansus Penyadapan.

Pertama, mengidentifikasi jumlah pasti korban serta pihak-pihak yang menjadi target penyadapan. Kedua, menelusuri aktor yang diduga menginisiasi, memberikan perintah, menyediakan pembiayaan, hingga menjalankan aktivitas tersebut.

Ketiga, mengungkap penggunaan perangkat Lawful Interception Management System (LIMS), termasuk asal pengadaan, kepemilikan, akses operasional, serta pihak yang mempunyai kendali terhadap sistem tersebut.

Berita Terkait