Dugaan Sadap Presiden Tanpa Prosedur, Empat Tersangka Terancam Hukuman 10 Tahun
Penyidikan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI terus berkembang. Bareskrim Polri kini telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, termasuk mantan Kapolri berinisial LSP dan tiga jenderal polisi berpangkat bintang dua.
Terancam Hukuman hingga 10 Tahun Penjara
Atas dugaan perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana. Penyidik menerapkan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) terkait akses ilegal atau illegal access dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Selain itu, para tersangka juga disangkakan Pasal 258 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang memiliki ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Penyidik turut menerapkan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penghapusan informasi elektronik dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara, juncto Pasal 20 huruf j KUHP.
Baca Juga
Pengusutan perkara ini masih berlanjut untuk mendalami keterlibatan masing-masing tersangka, termasuk mekanisme penyadapan, pihak yang memberikan persetujuan, serta dugaan penghapusan data hasil intersepsi.