Hukum dan Kriminal

Kepala BIN Mau Lapor Sesuatu ke Presiden, Sebut Penyadapan HP Prabowo Mengarah ke Makar

Herindra menilai tindakan penyadapan tersebut bukan sekadar pelanggaran hukum biasa. Dia menyebut perbuatan para jenderal itu mengarah pada tindakan makar.

Kepala BIN Mau Lapor Sesuatu ke Presiden, Sebut Penyadapan HP Prabowo Mengarah ke Makar
Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Muhammad Herindra.

fin.co.id - Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Herindra menanggapi dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret empat jenderal aktif Polri, termasuk mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka. 

Herindra menilai tindakan penyadapan tersebut bukan sekadar pelanggaran hukum biasa. Dia menyebut perbuatan para jenderal itu mengarah pada tindakan makar.

"Saya pikir itu adalah suatu tindakan yang ilegal, dan mengarah ke tindakan yang makar. Itu saja," ujar Herindra saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat 6 November 2026.

Namun, Herindra tidak memberikan penjelasan lebih jauh ketika ditanya mengenai sosok yang diduga menjadi dalang atau pihak yang memerintahkan Listyo Sigit dan sejumlah jenderal lainnya melakukan penyadapan.

Dia hanya menyampaikan bahwa ada hal yang perlu dilaporkan secara langsung kepada Presiden Prabowo.

"Saya harus ada yang dilaporin ke Presiden," imbuh dia.

Empat Jenderal Polri Jadi Tersangka

Kasus dugaan penyadapan ilegal tersebut kini tengah ditangani Bareskrim Polri. Penyidik sebelumnya menetapkan tiga jenderal sebagai tersangka pada Selasa 3 November 2026.

Ketiganya adalah mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Inspektur Jenderal Eko Hadi, dan Inspektur Jenderal Ahrie Sonta.

Perkembangan penyidikan berlanjut pada Kamis 5 November 2026. Polisi kembali menetapkan seorang jenderal Polri lainnya, yakni Inspektur Jenderal Slamet Uliandi, sebagai tersangka.

Sementara itu, Komisaris Jenderal Asep Safrudin sebelumnya telah mengungkap rangkaian dugaan penyadapan ilegal yang berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.

Menurut Asep, modus yang digunakan para tersangka yakni memasukkan sejumlah nomor telepon seluler ke dalam Lawful Interception Management System tanpa melalui proses verifikasi.

Nomor-nomor tersebut kemudian dipantau dan disadap, meskipun tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum.

Penyidik juga menemukan dugaan penghilangan barang bukti elektronik. Sekitar Oktober 2026, para tersangka disebut memerintahkan penghapusan berkas hasil penyadapan yang tersimpan dalam komputer sistem tersebut.

"Selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2026 tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem listed tersebut," ucapnya.

Berita Terkait