Hukum dan Kriminal

Siapa Dalang Penyadapan Presiden? Bareskrim Pastikan Telusuri Pemberi Perintah

Bareskrim Polri masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang memberikan perintah dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Siapa Dalang Penyadapan Presiden? Bareskrim Pastikan Telusuri Pemberi Perintah
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin. Foto: Tangkapan layar

"Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa Saudara SU telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum," ucapnya.

Dalam penanganan perkara ini, tiga tersangka, yakni LSP, ASN, dan EH, telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Adapun SU belum ditahan karena masih menjalani penanganan medis setelah mengalami stroke.

"Tiga dilakukan penahanan di Mako Brimob. Untuk tersangka SU, saat ini belum bisa kita lakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pascastroke," tutur Suhermanto.

Dijerat Sejumlah Pasal Pidana

Atas dugaan perbuatannya, keempat tersangka dikenakan sejumlah ketentuan pidana. Penyidik menerapkan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) terkait akses ilegal atau illegal access dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Selain itu, terdapat Pasal 258 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Penyidik juga menggunakan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penghapusan informasi elektronik yang memiliki ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara, juncto Pasal 20 huruf j KUHP.

Pengusutan selanjutnya akan diarahkan untuk mengungkap secara menyeluruh rantai komando dalam dugaan penyadapan tersebut, termasuk siapa yang memberikan instruksi, pihak yang mengendalikan pelaksanaan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Berita Terkait