DPR: Penyadapan Ilegal Jadi Alarm bagi Perlindungan Privasi Rakyat Indonesia
DPR mendesak pengusutan dugaan penyadapan Presiden Prabowo hingga aktor utama dan pihak yang memerintahkannya.
fin.co.id - Dugaan penyadapan terhadap komunikasi Presiden Prabowo Subianto membuka persoalan serius mengenai perlindungan privasi dan keamanan negara. Anggota DPR RI Rofik Hananto meminta aparat penegak hukum mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk aktor utama yang diduga berada di balik praktik tersebut.
Menurut Rofik, perkara yang diduga melibatkan anggota aktif Polri terhadap Presiden Republik Indonesia dan sejumlah pejabat negara tidak boleh diselesaikan sebatas pemeriksaan terhadap pelaksana teknis. Motif, pihak yang memberikan perintah, serta kepentingan di balik penyadapan harus ikut diungkap.
"Penyadapan ilegal yang melibatkan oknum aktif Polri terhadap Presiden Republik Indonesia dan sejumlah pejabat negara merupakan persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa," ujar Rofik, Jumat, 6 November 2026.
Rofik Minta Dalang Penyadapan Dibongkar
Rofik mendesak Bareskrim Polri dan aparat penegak hukum terkait menangani perkara tersebut secara menyeluruh. Ia mengingatkan agar penyidikan tidak berhenti pada identifikasi operator yang menjalankan penyadapan di lapangan.
Baca Juga
Menurutnya, publik berhak mengetahui siapa yang memerintahkan tindakan tersebut, apa motifnya, serta untuk kepentingan siapa informasi hasil penyadapan digunakan.
"Kasus ini harus diusut sampai ke aktor utama. Publik tidak cukup hanya mengetahui siapa pelaksana penyadapan, tetapi juga harus mengetahui apa motifnya, siapa yang memerintahkan, dan untuk kepentingan siapa penyadapan ilegal itu dilakukan. Jangan berhenti di permukaan, bongkar sampai ke akar persoalannya," ungkap Anggota Komisi XIII DPR RI itu.
Untuk mengungkap keseluruhan jaringan yang terlibat, Rofik juga meminta penyidik menelusuri seluruh barang bukti secara komprehensif. Pemeriksaan harus mencakup perangkat komunikasi, rekaman, aliran informasi, hingga komunikasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
"Seluruh bukti, termasuk perangkat, rekaman, aliran informasi, komunikasi terkait, dan penggunaan hasil penyadapan, harus ditelusuri secara profesional untuk memastikan tidak ada pihak yang lolos dari pertanggungjawaban hukum," paparnya.
Penyadapan Presiden Dinilai Ancam Privasi Masyarakat
Baca Juga
Rofik menilai dugaan penyadapan terhadap Presiden dan pejabat negara memiliki dampak yang lebih luas daripada persoalan pelanggaran internal kepolisian. Kasus tersebut juga menjadi peringatan mengenai perlindungan hak privasi seluruh masyarakat Indonesia.
Ia mengingatkan, aparat negara tidak boleh menggunakan kewenangannya dengan cara yang justru menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat.
"Kalau penyadapan ilegal diduga terjadi terhadap Presiden dan pejabat negara, maka ini bukan lagi sekadar persoalan internal aparat. Ini adalah alarm bagi perlindungan privasi seluruh rakyat Indonesia. Negara tidak boleh menjadi sumber ketakutan bagi rakyatnya sendiri," ujar Politisi Fraksi PKS ini.
Diketahui, perhatian terhadap kasus ini bermula dari mencuatnya kabar pengawasan tanpa izin terhadap komunikasi Presiden Prabowo Subianto yang disinyalir melibatkan jaringan oknum di tubuh kepolisian.
Dugaan peretasan dan penyadapan akses informasi strategis kepala negara tersebut kemudian memicu perhatian publik, pakar hukum, hingga parlemen. Persoalan ini menjadi perhatian karena menyangkut kerahasiaan komunikasi di tingkat tertinggi kepemimpinan nasional.